Kolut, BuletinNews.com – Pemerintah Daerah Kolaka Utara kembali melakukan penertiban terhadap pedagang ikan yang berjualan di luar area pasar resmi pada Rabu, 7 Mei 2025. Penertiban ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, Polri, camat, serta pemerintah desa setempat sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sekretaris Satpol PP Kolaka Utara, M. Takwir, mengungkapkan bahwa tim gabungan menyisir lima titik lokasi pedagang, dan hanya satu titik yang masih ditemukan aktivitas jual beli. Barang dagangan langsung diamankan dan pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam pasar, di mana tempat resmi telah disiapkan.
“Penertiban ini menyasar pedagang yang menetap berjualan di pinggir jalan, bukan nelayan atau pedagang musiman yang menjual hasil tangkapan secara cepat,” jelas Takwir.
Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Ahdan Alwi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas pendukung di dalam pasar seperti meja, tempat sampah, dan air bersih. Ia juga menyebut rencana penataan ulang lapak ikan ke lokasi yang lebih strategis di pinggir pagar belakang pasar.
“Penataan ini bertujuan agar pasar lebih tertib dan pengunjung merasa nyaman. Kami juga membuka ruang dialog jika pedagang ingin menyampaikan aspirasi langsung,” ujar Ahdan.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 26 Ayat (2) Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang melarang aktivitas berdagang di area publik tanpa izin, serta Pasal 28 Ayat (1) yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha dan tempat usaha resmi.
Komentar