BuletinNews.com – Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia memiliki klasifikasi tersendiri. Tidak semua pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat hanya mencakup dua jenis kejahatan: kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi:
– Genosida, yaitu tindakan dengan maksud menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama tertentu. Tindakan ini meliputi pembunuhan, penderitaan fisik atau mental yang berat, hingga pemindahan anak-anak secara paksa.
– Kejahatan terhadap kemanusiaan, yang mencakup pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, pemusnahan, pengusiran paksa, perkosaan, penghilangan orang secara paksa, hingga diskriminasi rasial.
Pelanggaran HAM dapat dikatakan berat apabila dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dan biasanya melibatkan aparat negara atau dilakukan dengan sepengetahuan mereka. Selain itu, unsur perencanaan dan skala serangan menjadi indikator utama.
Secara internasional, Indonesia juga mengacu pada Statuta Roma 1998, meskipun belum diratifikasi sepenuhnya. Statuta ini menjadi dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan mengatur kejahatan seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Pemahaman terhadap kategori pelanggaran HAM berat penting untuk menjamin akuntabilitas, keadilan bagi korban, dan penegakan hukum yang tepat sasaran. Negara memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus yang memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat dengan pengadilan yang khusus dan prosedur yang berbeda dari tindak pidana biasa.
Pakar HAM mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam menangani pelanggaran HAM berat, termasuk membentuk tim independen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di masa lalu. Edukasi publik juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami hak-haknya dan turut mendorong akuntabilitas negara.
Komentar