Menentukan Fakir dan Miskin sebagai Penerima Zakat

BuletinNews.com Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam untuk mewujudkan keadilan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran zakat harus dilakukan secara tepat sasaran agar benar-benar sampai kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalam hal ini, penentuan status fakir dan miskin sebagai mustahik zakat menjadi persoalan yang sangat penting, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat modern yang semakin kompleks.

Dasar hukum mengenai penerima zakat terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang secara tegas menyebutkan delapan golongan penerima zakat (asnaf), termasuk fakir dan miskin. Selain itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Khotibul Umam (2025) dalam Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama, fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Sementara itu, miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Perbedaan ini penting karena sering kali masyarakat hanya melihat dari sisi kepemilikan fisik semata, seperti rumah atau kendaraan, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Sebagai contoh, seorang janda dengan tiga anak yang hanya berpenghasilan sekitar Rp30.000 per hari lebih tepat digolongkan sebagai fakir, karena penghasilan tersebut sangat minim dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup di perkotaan. Dalam kondisi demikian, tidak adanya KTP domisili seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai penerima zakat, karena ukuran utama zakat adalah kondisi riil kehidupan, bukan persoalan administratif.

Di sisi lain, sebuah keluarga yang memiliki rumah permanen dan sepeda motor, tetapi seluruh penghasilannya habis untuk cicilan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan pokok lainnya, dapat dikategorikan sebagai miskin apabila pendapatan bersih yang tersisa memang tidak cukup untuk hidup layak. Kepemilikan rumah atau kendaraan tidak selalu mencerminkan kesejahteraan, karena bisa jadi hal tersebut hanya merupakan sarana dasar untuk bertahan hidup.

Dalam praktiknya, penentuan fakir dan miskin seharusnya menggunakan ukuran yang lebih objektif agar zakat benar-benar tepat sasaran. Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain:

1. Perbandingan antara pendapatan dan kebutuhan pokok sehari-hari;
2. Jumlah tanggungan keluarga;
3. Kondisi tempat tinggal;
4. Beban utang yang harus dipenuhi;
5. Akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

Pendekatan ini penting agar penyaluran zakat tidak hanya berdasarkan asumsi visual, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan demikian, fakir adalah mereka yang hampir tidak mampu bertahan hidup karena sangat minimnya penghasilan, sedangkan miskin adalah mereka yang masih memiliki pendapatan namun belum mencukupi kebutuhan dasar secara layak. Penilaian terhadap keduanya harus dilakukan secara adil, objektif, dan berdasarkan kondisi nyata agar zakat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan sosial yang efektif.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar