
BuletinNews.com – Permohonan kepailitan merupakan instrumen hukum yang memiliki implikasi serius terhadap eksistensi suatu badan usaha. Oleh karena itu, pengajuannya harus memperhatikan secara cermat aspek kewenangan pengadilan, baik dari segi kompetensi absolut maupun kompetensi relatif. Dalam konteks permohonan kepailitan yang diajukan oleh Bank Sejahtera terhadap PT Maju Jaya, analisis terhadap kedua aspek tersebut menjadi sangat penting untuk menjamin keabsahan proses hukum.
Secara absolut, kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kepailitan berada pada Pengadilan Niaga. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang memiliki kewenangan eksklusif dalam menangani perkara kepailitan. Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Bank Sejahtera harus ditujukan kepada Pengadilan Niaga, bukan pengadilan negeri biasa. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Zulfa Djoko Basuki yang menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan Niaga bersifat lex specialis dalam perkara kepailitan.
Selain kompetensi absolut, aspek kompetensi relatif juga menentukan pengadilan mana yang berwenang secara wilayah. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUK-PKPU, permohonan pernyataan pailit harus diajukan ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitur. Oleh karena itu, dalam perkara PT Maju Jaya, permohonan harus diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan domisili perusahaan tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi peradilan, serta mencegah praktik forum shopping yang dapat merugikan para pihak.
Di sisi lain, dinamika dalam perkara kepailitan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pengadilan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kepentingan kreditor. Salah satu isu yang sering muncul adalah tindakan debitur yang memindahtangankan aset sebelum dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, tindakan Andi yang mengalihkan sebagian aset perusahaan kepada keluarganya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan kreditor.
Hukum kepailitan Indonesia menyediakan mekanisme untuk mengatasi hal tersebut melalui konsep actio pauliana. Konsep ini merupakan upaya hukum untuk membatalkan perbuatan debitur yang merugikan kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UUK-PKPU serta Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melalui mekanisme ini, setiap perbuatan hukum debitur yang dilakukan sebelum pernyataan pailit dan terbukti merugikan kreditor dapat dimintakan pembatalannya.
Namun demikian, tidak semua perbuatan dapat dibatalkan melalui actio pauliana. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain perbuatan tersebut dilakukan sebelum putusan pailit, bukan merupakan kewajiban hukum debitur, menimbulkan kerugian bagi kreditor, serta adanya unsur pengetahuan atau seharusnya diketahui oleh debitur dan pihak ketiga bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan kreditor. Dalam konteks ini, pengalihan aset kepada keluarga menunjukkan indikasi kuat adanya itikad tidak baik, karena dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.
Pandangan ini juga diperkuat oleh Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa pengalihan aset kepada pihak yang memiliki hubungan dekat, seperti keluarga, merupakan indikasi adanya niat untuk menghindari kewajiban kepada kreditor. Oleh karena itu, kurator memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan actio pauliana ke Pengadilan Niaga guna membatalkan perbuatan tersebut.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka akibat hukumnya adalah perbuatan pemindahtanganan aset dinyatakan batal demi hukum, dan aset yang telah dialihkan wajib dikembalikan ke dalam boedel pailit. Dengan demikian, harta tersebut dapat digunakan untuk membayar utang kepada para kreditor secara proporsional sesuai dengan prinsip paritas creditorum, yaitu asas yang menjamin kesetaraan kedudukan para kreditor dalam memperoleh pelunasan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam perkara kepailitan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan dalam menentukan kewenangan pengadilan, tetapi juga oleh efektivitas instrumen hukum seperti actio pauliana dalam melindungi kepentingan kreditor. Kombinasi antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap kreditor menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem kepailitan yang adil dan berimbang.
Sumber referensi:
– Zulfa Djoko Basuki. (2025). Buku Materi Pokok Hukum Dagang dan Kepailitan (HKUM4207) (Cetakan XI). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
– Sutan Remy Sjahdeini. (2009). Hukum Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
– Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia.
– Pemerintah Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1341.











Komentar