Pentingnya Penalaran Dalam Metodologi Penelitian Hukum

BuletinNews.com – Penalaran hukum (legal reasoning) merupakan fondasi utama dalam metodologi penelitian hukum. Melalui penalaran yang logis dan sistematis, sarjana hukum mampu memahami, menafsirkan, dan menerapkan norma hukum secara sahih dan bertanggung jawab. Artikel ini membahas pentingnya penalaran hukum bagi sarjana hukum serta menjelaskan dua bentuk utama penalaran, yaitu deduktif dan induktif, yang keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam penyusunan argumentasi hukum. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan literatur materi ajar, artikel ini menegaskan bahwa kemampuan penalaran merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh setiap praktisi dan akademisi hukum.

Dalam metodologi penelitian hukum, penalaran hukum menjadi elemen sentral dalam membangun landasan berpikir ilmiah seorang sarjana hukum. Penalaran hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam menafsirkan norma, melainkan juga sebagai instrumen utama untuk menyusun argumentasi hukum secara sistematis, logis, dan rasional. Kemampuan ini berkaitan erat dengan logika formal, baik dalam bentuk deduksi maupun induksi, serta pola berpikir analitik yang esensial dalam menghasilkan pengetahuan hukum yang benar (Rosidin, 2024).

1. Pentingnya Penalaran Hukum bagi Sarjana Hukum

Penalaran hukum memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya:

  • Sebagai dasar pemahaman norma hukum. Sarjana hukum dituntut untuk mampu menginterpretasikan bunyi norma secara tepat, dan hal ini hanya dapat dilakukan melalui penalaran yang sahih.
  • Sebagai alat penyelesaian kasus hukum. Penalaran hukum memungkinkan penyusunan kesimpulan logis dari peristiwa konkret berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.
  • Menghindari kesalahan logika hukum (fallacies). Argumentasi yang tidak dibangun secara logis dapat menyebabkan kekeliruan dalam pemahaman hukum.

Sebagai contoh, dalam kasus pencurian, fakta bahwa seseorang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud memiliki, jika dipadankan dengan Pasal 362 KUHP, secara deduktif memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian.

2. Penalaran Deduktif dan Induktif dalam Penalaran Hukum

  • Penalaran Deduktif dimulai dari prinsip hukum umum untuk kemudian diterapkan pada kasus konkret. Misalnya: “Semua perbuatan korupsi adalah tindak pidana. A melakukan korupsi. Maka, A melakukan tindak pidana.”
  • Penalaran Induktif dimulai dari pengamatan terhadap fakta-fakta atau kasus individual, yang kemudian dirumuskan menjadi prinsip atau norma umum. Contohnya: “Dalam banyak kasus, penyalahgunaan narkotika melibatkan anak muda. Maka, anak muda rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.”

Kedua metode ini saling melengkapi dalam praktik hukum. Deduksi bersifat aplikatif, sedangkan induksi bersifat reflektif dan konstruktif terhadap formulasi norma baru atau reformasi hukum. Sebagaimana disampaikan oleh Rosidin (2024), penalaran adalah proses berpikir logis dan analitik yang menggunakan kerangka logika tertentu untuk memperoleh pengetahuan hukum yang sahih dan objektif.

Penalaran hukum merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap sarjana hukum. Dengan memahami dan menguasai penalaran deduktif dan induktif, seorang sarjana hukum dapat menyusun argumen hukum yang logis, sistematis, dan sahih. Penalaran ini tidak hanya membantu dalam menerapkan hukum pada kasus konkret, tetapi juga dalam membentuk prinsip dan teori hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, penalaran hukum harus terus ditekankan dalam kurikulum pendidikan hukum sebagai fondasi utama keilmuan hukum.

Sumber Referensi:

– Hartiwiningsih. (2022). BMP HKUM4306 – Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

– Mertokusumo, Sudikno. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

– Hart, H.L.A. (1961). The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press.

Oleh: Andi Hendra 

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar