
Jakarta, BuletinNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan (scam) di sektor jasa keuangan mencapai Rp9,1 triliun. Namun dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru sebesar Rp161 miliar.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong percepatan pelaporan dari korban penipuan guna meningkatkan peluang pemulihan dana. Menurutnya, waktu pelaporan menjadi faktor krusial dalam upaya penyelamatan dana korban.
“Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga memperkecil peluang untuk pemulihan dana,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Puteri membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di sejumlah negara lain, di mana pelaporan penipuan dapat dilakukan dalam waktu 15 hingga 20 menit setelah kejadian. Hal ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas pemblokiran rekening dan pengamanan dana korban.
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mendorong OJK agar meningkatkan edukasi kepada masyarakat secara masif, konsisten, dan mudah dipahami terkait mekanisme pelaporan penipuan melalui platform IASC.
“Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas ke mana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan, khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya terus mendorong perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus melakukan pemblokiran rekening. Namun, bank tetap harus menjalankan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence untuk memastikan rekening tersebut benar-benar terkait dengan scam, sehingga tidak dilakukan secara semena-mena,” ujar Friderica.
Menutup keterangannya, Puteri menyambut baik langkah OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Adanya peraturan ini menjadi kabar gembira, terutama bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” pungkas Puteri.






Komentar