Jeneponto, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menggelar rapat penting di ruang rapat Bupati, Selasa (19/08/2025), yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Agenda rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025.
Rapat ini juga membahas respons publik atas pemberlakuan PBB P2 yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Kabag Hukum. Forum ini dinilai strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kondisi daerah, terutama dalam menetapkan tarif pajak yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa setiap kebijakan harus memperhatikan daya beli masyarakat.
“Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Selain sesuai regulasi, kita juga harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Jeneponto,” tegas Paris Yasir.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menyampaikan bahwa rapat menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya:
1. Menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 hingga terbit regulasi perubahan Peraturan Bupati Jeneponto terkait tata cara pemungutan pajak.
2. Menghimbau wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB P2 agar menyampaikan pengaduan secara berjenjang mulai dari Kepala Desa/Lurah, Camat, hingga ke Bapenda.
3. Membentuk Tim Evaluasi untuk mengkaji perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi terbaru.
“Pemkab akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan seluruh pihak untuk menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat,” pungkas Saripuddin.
Komentar