
Padang Lawas, BuletinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas menindak seorang pedagang eceran yang diduga menjual gas LPG bersubsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tingginya harga gas bersubsidi di pasaran.
Gas subsidi jenis Liquefied Petroleum Gas 3 Kg seharusnya dijual sesuai HET sebesar Rp21.500 per tabung. Namun dalam penyelidikan, petugas menemukan adanya pengecer yang menjual dengan harga mencapai Rp35.000 per tabung.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pedagang eceran gas di wilayah Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Minggu (8/3/2026). Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memastikan informasi yang diterima dari masyarakat benar adanya.
Kapolres Padang Lawas, Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim, Irwansyah Sitorus membenarkan adanya penindakan terhadap pedagang eceran yang menjual gas LPG bersubsidi di atas ketentuan.
“Iya benar, kami telah melakukan penindakan terhadap para pedagang eceran gas LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” ujar AKP Irwansyah saat dikonfirmasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak lima tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai barang bukti ke Mapolres Padang Lawas.
“Untuk selanjutnya, pedagang eceran tersebut akan kami panggil ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan wawancara dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan LPG bersubsidi yang melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan dugaan kecurangan dalam penjualan gas LPG bersubsidi maupun tindak kejahatan lainnya agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutupnya.








Komentar