Perumda Kolaka Klarifikasi Dugaan Penambangan Ilegal dan Sanksi Administrasi

Kepala Bagian Humas Perumda Kolaka, Herman Syahruddin

Kolaka, BuletinNews.com – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan penambangan ilegal dan ketidakpatuhan dalam pembayaran denda keterlanjuran PNBP PPKH sebesar Rp 19,6 miliar, pihak Perumda Kolaka akhirnya buka suara.

Kepala Bagian Humas Perumda Kolaka, Herman Syahruddin, menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang. Ia menegaskan bahwa media seharusnya mengonfirmasi pihaknya terlebih dahulu sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hingga saat ini, Perumda Kolaka belum menerima konfirmasi dari media yang memberitakan dugaan tersebut.

Herman menjelaskan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Perumda Kolaka muncul akibat perbedaan perhitungan antara perusahaan dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perumda Kolaka telah menyampaikan keberatan melalui dua surat resmi, yakni pada 13 Juli 2023 dan 12 Januari 2024.

Menurut data yang dimiliki Perumda Kolaka, sebelum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada 2007, terdapat bukaan lahan seluas 57,16 hektare yang bukan dilakukan oleh pihaknya. Namun, dalam perhitungan KLHK, luasan tersebut tetap dibebankan kepada Perumda Kolaka.

Pada 4 Juni 2024, Biro Hukum Kementerian Kehutanan mengundang lima perusahaan, termasuk Perumda Kolaka, untuk membahas keberatan atas sanksi tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak kementerian menjanjikan kajian ulang, tetapi hingga kini belum ada jawaban.

Karena lamanya proses penyelesaian, pada 12 Desember 2024, direksi Perumda Kolaka resmi mencabut keberatan atas sanksi administrasi dan mengajukan permohonan penerbitan e-billing sebagai dasar pembayaran.

“Kami tidak ada niat untuk tidak patuh, apalagi berkaitan dengan keuangan negara. Kami siap membayar, tetapi hingga saat ini e-billing belum diterbitkan,” tegas Herman.

Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) di Kejaksaan Agung, Herman menilai tindakan tersebut kurang tepat. Menurutnya, seharusnya JPIP melakukan aksi di Kementerian Keuangan agar e-billing dapat diterbitkan, sehingga Perumda Kolaka bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Herman juga menepis tudingan bahwa Perumda Kolaka melakukan penambangan ilegal. Ia menjelaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) Perumda Kolaka untuk periode 2024-2026 telah diterbitkan dan menjadi dasar operasional perusahaan.

“Dengan adanya RKB yang sudah terbit, operasional Perumda Kolaka sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jadi, tudingan mengenai penambangan ilegal itu keliru,” tutupnya.

Komentar