Pengaruh Stratifikasi Sosial terhadap Kepatuhan Hukum

BuletinNews.com – Artikel ini membahas hubungan antara hukum, struktur sosial, dan stratifikasi sosial dalam perspektif sosiologi hukum. Fokus utamanya adalah pada pertanyaan apakah posisi seseorang dalam stratifikasi sosial mempengaruhi tingkat kepatuhannya terhadap hukum. Artikel ini menunjukkan bahwa stratifikasi sosial berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, terutama karena perbedaan dalam akses, pemahaman, dan perlakuan hukum yang diterima oleh setiap kelas sosial. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, tulisan ini menegaskan pentingnya keadilan struktural dalam penerapan hukum.

Hukum sebagai sistem norma dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial tempat ia berada. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum merupakan bagian dari fenomena sosial yang tidak dapat dipahami hanya sebagai teks atau peraturan formal, tetapi harus dilihat dalam konteks hubungan sosial dan kekuasaan yang melingkupinya. Struktur sosial, termasuk di dalamnya stratifikasi sosial, mempengaruhi bagaimana hukum dipahami, diterapkan, dan dipatuhi oleh masyarakat.

Stratifikasi sosial merujuk pada pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial berdasarkan faktor ekonomi, pendidikan, status sosial, dan kekuasaan. Pembagian ini menciptakan ketimpangan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam relasi individu dengan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana stratifikasi sosial mempengaruhi kepatuhan individu terhadap hukum.

1. Hukum dan Struktur Sosial

Struktur sosial memerlukan hukum agar dapat berfungsi secara tertib. Hukum terdiri dari aturan utama dan aturan sekunder (Hart dalam Adil, 2018). Aturan utama menetapkan kewajiban sosial, sedangkan aturan sekunder seperti rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication memberikan legitimasi dan prosedur terhadap hukum tersebut.

Lembaga kemasyarakatan yang terbentuk dari nilai dan norma sosial juga menjadi wadah dalam pengendalian sosial. Fungsi lembaga ini mencakup pemberian pedoman perilaku, menjaga integrasi masyarakat, dan menjadi mekanisme kontrol terhadap penyimpangan hukum.

2. Stratifikasi Sosial dan Kepatuhan terhadap Hukum

Stratifikasi sosial mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap hukum karena beberapa faktor berikut:

Akses terhadap Informasi dan Bantuan Hukum: Individu dari kelas sosial atas memiliki akses lebih besar terhadap pendidikan dan bantuan hukum profesional. Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki kemampuan untuk membela diri secara legal ketika berhadapan dengan hukum. Contoh: Seorang pengusaha yang paham hukum perpajakan dapat menggunakan celah hukum untuk menghindari pajak secara legal (tax avoidance), sementara pedagang kecil yang tidak memahami aturan bisa terkena sanksi administratif karena kelalaian administratif.

Perlakuan Hukum yang Tidak Setara: Sistem hukum seringkali bersifat diskriminatif secara struktural. Seseorang dari kelas atas yang melakukan pelanggaran hukum bisa mendapatkan keringanan atau fasilitas tertentu yang tidak dinikmati oleh masyarakat kelas bawah. Contoh: Kasus korupsi oleh pejabat tinggi yang mendapat hukuman ringan dibandingkan dengan pencurian kecil oleh rakyat miskin yang divonis berat menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan hukum.

Kondisi Sosial-Ekonomi yang Mendorong Pelanggaran Hukum: Kelompok sosial bawah seringkali melakukan pelanggaran hukum bukan karena keinginan untuk melawan hukum, tetapi karena tekanan ekonomi dan keterbatasan pilihan hidup. Contoh: Masyarakat miskin yang melakukan pencurian karena kelaparan tidak semata-mata dapat dinilai sebagai pelaku kriminal tanpa mempertimbangkan faktor struktural yang memaksa mereka melanggar hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa stratifikasi sosial berpengaruh terhadap kepatuhan terhadap hukum. Perbedaan dalam posisi sosial seseorang menciptakan kesenjangan dalam pemahaman, akses, dan perlakuan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil harus memperhitungkan faktor-faktor struktural dan sosial yang melingkupi pelaku hukum. Kajian sosiologi hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku secara adil bagi semua lapisan masyarakat.

Daftar Pustaka

Hubungan antara Hukum dan Struktur Sosial. Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, Universitas Terbuka.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Soekanto, S. (1982). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, S. (1983). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar