Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Ekonomi Digital

Analisis Yuridis

1. Penipuan (Fraud) – Pasal 378 KUHP

Budi Santoso menawarkan janji keuntungan 30% per bulan tanpa dasar ekonomi yang rasional dan menggerakkan investor untuk menyerahkan uang melalui sistem daring. Hal ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang melarang tindakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Perbuatan ini termasuk dalam kategori penipuan ekonomi (economic fraud), karena dilakukan dalam konteks investasi publik dan berskala lintas negara.

2. Tindak Pidana Perbankan dan Investasi Ilegal

PT GIP menghimpun dana publik tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan pelanggaran terhadap:

UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta

POJK No. 5/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Investasi.

Janji keuntungan tetap dan sistem referral menunjukkan ciri khas Ponzi scheme yang dilarang oleh OJK. Dengan demikian, perbuatan ini tergolong tindak pidana investasi ilegal dan perbankan tanpa izin.

3. Pencucian Uang (Money Laundering)

Dana hasil penipuan dialihkan ke rekening luar negeri dan dikonversi ke cryptocurrency untuk menyulitkan pelacakan. Hal ini memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang lintas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3–5 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU).

Praktik tersebut mencakup tahapan placement, layering, dan integration, dengan tujuan menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Perbuatan ini juga melanggar ketentuan Konvensi Palermo 2000, yang menjadi dasar kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara.

4. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Budi Santoso menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial, yang mengakibatkan kerugian konsumen. Tindakannya memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang melarang penyebaran berita bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik.
Dengan demikian, perbuatan ini termasuk cyber economic crime atau penipuan elektronik dalam bidang ekonomi.

Pertanggungjawaban dan Yurisdiksi Pidana

Menurut prinsip asas nasional aktif (Pasal 5 KUHP), warga negara Indonesia dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan di luar negeri apabila menimbulkan akibat hukum di Indonesia. Karena pelaku adalah WNI dan sebagian besar korban berada di Indonesia, maka yurisdiksi hukum Indonesia tetap berlaku.

Berdasarkan teori corporate criminal liability (Nelson, 2020), pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada:

1. Direktur (Budi Santoso) sebagai pelaku langsung, dan
2. PT GIP sebagai korporasi yang memperoleh keuntungan.

Sanksi terhadap korporasi dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan perampasan aset hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU TPPU dan Pasal 118 UU Pasar Modal.

Kasus PT Global Investment Paradise (GIP) merupakan bentuk kejahatan ekonomi lintas negara (transnational economic crime) yang mencakup unsur penipuan, investasi ilegal, pencucian uang, dan pelanggaran UU ITE.

Indonesia memiliki yurisdiksi untuk menegakkan hukum terhadap kasus ini karena pelaku adalah warga negara Indonesia dan sebagian korban berada di wilayah Indonesia.
Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap individu dan korporasi secara bersamaan.

Kasus ini menegaskan perlunya:

Penguatan kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi,

Peningkatan literasi investasi digital, serta

Pembaruan regulasi dalam menghadapi kejahatan ekonomi berbasis cryptocurrency.


Daftar Pustaka

Nelson, F. M. (2020). Hukum Pidana Ekonomi (BMP FSIH4303). Universitas Terbuka.

Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Karya: A.Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar