Kolaka, BuletinNews.com – Konsep pemikiran tentang hukum dalam ilmu filsafat berangkat dari upaya mendalam untuk memahami hakikat hukum, asal-usulnya, tujuannya, dan bagaimana hukum seharusnya berlaku dalam kehidupan manusia. Ilmu filsafat memberikan kerangka reflektif dan kritis terhadap hukum, tidak hanya sebagai aturan, tetapi sebagai bagian dari tatanan moral, sosial, dan rasional manusia.
Untuk membentuk pengetahuan yang komprehensif, kritis, dan mendalam mengenai hukum dalam konteks ilmu filsafat, baik sebagai norma maupun fenomena sosial dan etis, diperlukan pemahaman atas ruang lingkup kajian filsafat dari aspek ontologis, epistemologis, aksiologis, serta konsep hukum itu sendiri. Berikut penjelasannya:
1. Ontologi Hukum (Apa itu Hukum?)
Ontologi hukum membahas hakikat hukum atau keberadaan hukum itu sendiri. Dalam Filsafat timbul pertanyaan:
– Apakah hukum itu buatan manusia atau berasal dari nilai-nilai alamiah?
– Apakah hukum itu hanya aturan atau juga mencakup nilai keadilan?
Berdasarkan analisis atas pertanyaan yang timbul, kita dapat mengetahui jika hukum tidak cukup hanya dipahami sebagai kumpulan norma atau peraturan tertulis, melainkan harus dipandang sebagai manifestasi nilai-nilai kemasyarakatan dan keadilan. Dalam pandangan ini, hukum memiliki keberadaan yang melekat dalam kehidupan manusia untuk menjaga ketertiban dan menjamin keadilan.
2. Epistemologi Hukum (Bagaimana Pengetahuan Hukum Diperoleh?)
Epistemologi hukum membahas sumber, cara memperoleh, membangun, dan memvalidasi pengetahuan hukum. Pada hakikatnya, epistemologi merupakan kajian tentang metode dalam menemukan kebenaran serta meningkatkan kemampuan berpikir kritis terhadap berbagai hal, antara lain:
– Sumber hukum, seperti hukum positif, hukum adat, dan hukum agama.
– Rasionalisme, yaitu pandangan bahwa hukum dipahami melalui akal dan logika.
– Empirisme, yaitu pandangan bahwa hukum diperoleh melalui pengalaman, kebiasaan, dan realitas sosial.
Dalam praktiknya, hukum harus berpijak pada realitas sosial, tetapi juga perlu dibangun di atas kerangka rasional. Oleh karena itu, filsafat hukum menuntut agar hukum tidak hanya bersifat legal-formal, melainkan juga mencerminkan keadilan yang substansial.
3. Aksiologi Hukum (Apa Tujuan Hukum?)
Aksiologi hukum merupakan cabang filsafat hukum yang membahas tentang nilai-nilai yang mendasari hukum, terutama mengenai tujuan, fungsi, dan manfaat hukum dalam kehidupan manusia dalam masyarakat, seperti:
– Keadilan merupakan nilai utama dalam hukum. Hukum yang adil berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang sesuai dengan hak dan kewajibannya.
– Kepastian hukum adalah nilai yang menuntut agar hukum bersifat jelas, tegas, konsisten, dan dapat ditegakkan.
– Kemanfaatan berarti bahwa hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik secara individu maupun kolektif.
Berdasarkan analisis di atas, tujuan hukum dalam filsafat tidak hanya untuk mengatur, melainkan juga untuk menghidupkan nilai-nilai etis dalam masyarakat. Hukum yang hanya berfokus pada pengaturan tanpa memperhatikan keadilan akan kehilangan legitimasi moral.
Aksiologi hukum tidak hanya melihat hukum dari sisi bentuk atau keberlakuannya, tetapi juga menggali nilai-nilai moral dan etika yang terkandung di dalamnya.
Dengan demikian, aksiologi hukum adalah jiwa dari hukum. Tanpa pemahaman aksiologis, hukum dapat menjadi kering, kaku, bahkan menindas. Oleh karena itu, dalam praktik maupun dalam proses pembentukan hukum, sangat penting untuk selalu mengedepankan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan secara seimbang.
4. Integrasi Ketiganya dalam Filsafat Hukum
Setelah memahami ruang lingkup ketiga aspek, yaitu ontologis, epistemologis, dan aksiologis, kita dapat membangun kerangka berpikir filosofis yang utuh dalam menelaah hukum. Hal ini memungkinkan hukum menjadi instrumen yang bermakna, adil, dan reflektif terhadap kondisi sosial masyarakat, sekaligus menghindari pemahaman hukum yang bersifat formalistik semata (hanya berdasarkan aturan tertulis), serta mendorong pemahaman yang lebih substansial dan bernilai.
Dengan memahami aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum, kita tidak hanya mengetahui “apa itu hukum”, tetapi juga “bagaimana seharusnya hukum diterapkan dan dimaknai dalam kehidupan nyata”. Pemahaman ini penting untuk melahirkan sistem hukum yang adil, adaptif, dan bermoral.
Komentar