Distorsi Cita Hukum Kasus Djoko Tjandra, Kajian Filsafat Hukum

BuletinNews.com – Menjadi buronan selama 11 tahun tidak membuat Sinar Djoko Tjantra meredup. Djoko tjantra merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Saat itu, melalui putusan tahap peninjauan kembali, mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dan kasus tersebut diberitakan secara luas. Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun namun  Djoko melarikan diri dan tidak pernah menjalankan hukuman tersebut (BBC News: 7 Juli 2020).

Rupanya Dia masih bebas menjalankan bisnisnya di Indonesia dan bahkan membangun Gedung pencakar langit di Malaysia. Dan sekarang datang ke Indonesia sebagai Godfather yang memporak-porandakan aturan hukum dan mental penegak hukum di negeri ini. Ulah djoko tjandra dan konggkalingkong dengan para aparat penegak hukum telah membuat kita malu sebagai bangsa. Begitu mudah seorang penjahat yang telah dipidana seenaknya bebas melenggang kemanapun dia mau dan sukses mengorkestrasi mafia hukum di negeri ini. (Rudi S Kamri: Monologis.id).

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ke jaksa pinangki dan dijerat dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. pemberian suap di duga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). (detiknews: 2 September 2020).

Hukum dalam suatu negara seharusnya menjadi instrumen utama untuk menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia sering kali menunjukkan kesenjangan antara prinsip ideal tersebut dengan praktik di lapangan. Salah satu contohnya adalah kasus Djoko Tjandra, seorang buronan kasus korupsi yang berhasil menghindari hukuman dan bahkan melakukan manipulasi terhadap aparat penegak hukum. Perlakuan istimewa yang diterimanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai eksistensi keadilan sebagai cita hukum (Recht Idee) dalam sistem hukum nasional. Melalui kajian filsafat hukum, berikut analisis saya terkait fenomena tersebut berdasarkan konsep keadilan menurut Aristoteles, Plato, serta relevansi cita hukum Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia.

Kasus Djoko Tjandra menunjukkan suatu paradoks dalam sistem hukum Indonesia, di mana seorang terpidana korupsi mampu menghindari hukuman, bahkan mengorkestrasi skandal suap di tengah upaya penegakan hukum. Perlakuan khusus terhadap Djoko Tjandra perlu dianalisis dalam kerangka keadilan sebagai cita hukum (Recht Idee) berdasarkan kajian filsafat hukum.

Menurut Modul 4 HKUM4103 Filsafat Hukum dan Etika Profesi, keadilan adalah suatu keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Apabila manusia telah mampu memahami dan menghayati konsep keadilan, maka ia dapat dikatakan sebagai makhluk homo humanus. Keadilan merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap manusia. Cita hukum Indonesia, yang berlandaskan Pancasila, menempatkan keadilan sosial sebagai pilar utama dalam pembentukan hukum dan praktik bernegara.

Teori Etis menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk menemukan keadilan berdasarkan keyakinan etis mengenai apa yang adil dan tidak adil. Kegagalan dalam mewujudkan keadilan, sebagaimana tercermin dalam kasus ini, menunjukkan adanya deviasi dari cita hukum tersebut.

Aristoteles (384–322 SM) dalam karyanya Nicomachean Ethics mengungkapkan bahwa keadilan mengandung makna berbuat kebajikan. Dengan kata lain, keadilan adalah kebajikan yang utama. Aristoteles menyatakan bahwa justice consists in treating equals equally and unequals unequally, in proportion to their inequality. Prinsip ini beranjak dari asumsi bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan secara sama, sedangkan hal-hal yang berbeda diperlakukan secara berbeda secara proporsional. Dalam kasus Djoko Tjandra, prinsip ini dilanggar. Ia memperoleh keistimewaan hukum yang tidak diberikan kepada warga negara lain, sehingga menunjukkan adanya ketidakadilan distributif maupun komutatif.

Sementara itu, Plato menekankan pentingnya harmoni sosial yang diperoleh melalui struktur keadilan. Menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada individu, di mana orang yang adil adalah seseorang yang mampu mengendalikan diri dan perasaannya melalui akal. Fakta bahwa seorang buronan mampu memanipulasi aparat hukum menunjukkan terganggunya harmoni dalam negara hukum, serta keruntuhan tata keadilan prosedural.

Perlakuan istimewa yang diberikan kepada Djoko Tjandra juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan kesempatan. Kekayaan dan koneksi sosial yang dimilikinya memberikan keuntungan yang tidak adil, memperlebar kesenjangan antara dirinya dengan masyarakat umum di hadapan hukum.

Pancasila, sebagai cita hukum nasional, mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum pada kasus ini bertentangan dengan prinsip tersebut. Sebagaimana diuraikan dalam Modul 4 HKUM4103 Filsafat Hukum dan Etika Profesi, hukum yang hidup seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, melainkan juga dipengaruhi oleh integritas aparat hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta budaya hukum yang berkembang. Kasus Djoko Tjandra memperlihatkan lemahnya integritas aparat serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan elit tertentu.

Oleh karena itu, perlakuan khusus terhadap Djoko Tjandra jelas bertentangan dengan konsep keadilan sebagai cita hukum. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat dikompromikan oleh kekuasaan dan kekayaan, sehingga merusak prinsip keadilan distributif, keadilan komutatif, serta asas kesetaraan di hadapan hukum. Untuk mengembalikan martabat negara hukum Indonesia, diperlukan reformasi struktural terhadap aparat penegak hukum serta penguatan budaya hukum yang berbasis pada nilai keadilan.

Sumber Referensi:
– Modul 4 HKUM4103 Filsafat Hukum dan Etika Profesi, Universitas Terbuka.
– INISIASI 3 FH-EP.ppt.
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar