BuletinNews.com – Dalam perkembangan kajian hukum pidana di Indonesia, sebagai contoh kasus, seorang ibu yang tidak memberikan makan kepada anaknya hingga meninggal dunia menjadi perhatian serius para ahli hukum. Berdasarkan analisis hukum, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hukum pidana Indonesia, konsep perbuatan pidana (strafbaar feit) merupakan dasar utama untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Perbuatan pidana tidak hanya berbentuk tindakan aktif (komisi), seperti melakukan sesuatu yang dilarang, tetapi juga bisa berupa tindakan pasif (omisi), yaitu tidak melakukan kewajiban hukum yang semestinya dilaksanakan.
Mengacu pada doktrin yang diajarkan oleh para ahli hukum seperti Moeljatno dan Simons, perbuatan pidana meliputi:
Perbuatan manusia, baik positif (berbuat) maupun negatif (tidak berbuat);
Ancaman pidana yang melekat;
Sifat melawan hukum;
Unsur kesalahan, baik kesengajaan maupun kealpaan.
Dalam konteks omisi, pertanggungjawaban pidana dapat timbul jika seseorang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak, namun lalai sehingga menyebabkan akibat pidana, seperti kematian. Kewajiban ini dapat berasal dari undang-undang, hubungan hukum (seperti hubungan antara orang tua dan anak), ataupun norma sosial.
Kasus ibu yang membiarkan anaknya kelaparan hingga meninggal dunia menjadi contoh konkret penerapan prinsip ini. Analisis menunjukkan bahwa:
Perbuatan negatif (omission) terjadi ketika ibu tidak bertindak memenuhi kewajibannya.
Kewajiban hukum untuk merawat, memberi makan, dan melindungi anak diabaikan.
Melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi.
Kesalahan (schuld) muncul jika tindakan dilakukan dengan kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).
Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada ibu jika ia terbukti dalam kondisi mampu bertanggung jawab secara hukum.
Akibat kelalaiannya, ibu tersebut berpotensi dijerat beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:
Pasal 359 KUHP: tentang kesalahan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 304 KUHP: tentang penelantaran orang yang wajib ditolong.
Pasal 338 KUHP: tentang pembunuhan biasa, apabila ada unsur kesengajaan.
Para ahli hukum menegaskan bahwa tindakan tidak memberi makan hingga menyebabkan kematian tetap memenuhi unsur delik dalam hukum pidana Indonesia, yaitu:
Adanya subjek hukum (ibu);
Adanya perbuatan (tidak melakukan kewajiban hukum);
Perbuatan tersebut melanggar hukum;
Terjadinya akibat berupa kematian anak;
Dilakukan dengan kesalahan (baik disengaja maupun karena lalai).
Namun, meskipun unsur-unsur pidana terpenuhi, kondisi kejiwaan dan tekanan sosial-ekonomi terdakwa tetap harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penjatuhan hukuman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam hukum pidana, kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana yang serius.
Referensi:
– BMP HKUM4203 Hukum Pidana.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 304, 306, dan 359.
– Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia.
Komentar