Filsafat Hukum dalam Kebijakan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

BuletinNews.com – Pandemi Covid-19 mendorong negara untuk mengambil kebijakan luar biasa demi melindungi kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah melalui program vaksinasi nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Artikel ini menganalisis pengaturan vaksinasi tersebut dalam kerangka keberlakuan hukum terkini dan meninjau kebijakan tersebut dari sudut pandang filsafat hukum, khususnya melalui pemikiran Socrates dan Plato. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan vaksinasi mencerminkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta sejalan dengan konsep ketaatan dan harmoni sosial sebagaimana diajarkan oleh para filsuf klasik.

1. Pendahuluan
Pandemi Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga menimbulkan krisis multidimensional yang memerlukan intervensi negara melalui perangkat hukum. Salah satu langkah penting yang diambil adalah vaksinasi nasional, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2021. Peraturan ini tidak hanya mewajibkan vaksinasi tetapi juga memberikan santunan atas dampak ikutan pasca-vaksinasi. Dalam konteks ini, penting untuk menelaah bagaimana kebijakan tersebut mencerminkan keberlakuan hukum dalam filsafat hukum dan bagaimana relevansinya jika dianalisis melalui pandangan filsuf-filsuf klasik seperti Socrates dan Plato.

2. Vaksinasi Covid-19 sebagai Keberlakuan Hukum dalam Kajian Filsafat Hukum
Dalam filsafat hukum, keberlakuan hukum tidak hanya mengacu pada aspek formil (seperti legalitas), tetapi juga nilai-nilai substansial seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini tercermin dalam pengaturan vaksinasi nasional:

  • Keadilan: Vaksin diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Ini mencerminkan prinsip keadilan distributif.
  • Kepastian hukum: Perpres No. 14 Tahun 2021 memberikan pedoman hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam vaksinasi, serta sanksi bagi yang menolak.
  • Kemanfaatan: Tujuan utama kebijakan adalah melindungi keselamatan publik, sejalan dengan prinsip utilitarianisme, yaitu hukum yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam BMP HKUM4103 dijelaskan bahwa hukum harus merepresentasikan cita keadilan sosial, termasuk dalam bentuk perlindungan hak atas kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Analisis Filsafat Hukum: Pandangan Socrates dan Plato

a. Perspektif Socrates
Socrates mengajarkan bahwa hukum adalah perwujudan kontrak sosial yang harus dihormati oleh warga negara. Ketaatan pada hukum adalah bentuk tanggung jawab moral. Menolak vaksinasi, dalam kerangka pemikiran Socrates, adalah bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan sosial dan merusak tatanan hukum yang menjamin keselamatan kolektif.

b. Perspektif Plato
Plato, melalui karyanya The Republic, menekankan pentingnya harmoni sosial dan peran negara dalam mewujudkan keadilan. Individu memiliki tanggung jawab untuk tunduk pada aturan negara demi kebaikan bersama. Kebijakan vaksinasi wajib merupakan refleksi dari peran negara sebagai penjaga keharmonisan dan perlindungan terhadap warganya.

4. Kesimpulan
Perpres No. 14 Tahun 2021 bukan hanya sekadar produk hukum positif, melainkan mencerminkan konsep keberlakuan hukum dalam filsafat hukum yang menyatukan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dari perspektif Socrates dan Plato, vaksinasi wajib merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum demi terciptanya tatanan sosial yang harmonis dan adil. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga etis dan filosofis dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan.

Daftar Pustaka

  • Universitas Terbuka. (2021). HKUM4103 Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
  • Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
  • Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  • Plato. The Republic.
  • Liputan6.com. (2021). “Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Pemerintah Siapkan Santunan untuk Korban Efek Samping Vaksin.”
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar