Aparat Musnahkan Belasan Ton Bawang Impor Ilegal, Nilai Capai Rp24,96 Miliar

Kalbar, BuletinNews.com – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta jajaran Polda Kalbar dan instansi terkait lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi mengenai adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan komoditas ilegal di dua gudang penyimpanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang-barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan mencapai sekitar delapan ton bawang setiap pekan. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan pemusnahan, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurut Derry, pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar