Indrajaya Desak Menteri ATR Usut Tuntas Kasus Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya

Jakarta, BuletinNews.com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk bertindak tegas dan tidak lepas tangan dalam menyelesaikan kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu memicu dugaan adanya upaya penguasaan lahan secara ilegal di wilayah perairan.

Menurut Indrajaya, pagar laut tersebut merupakan bentuk “patok” untuk menguasai lahan di laut. “Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?” ujar Indra dalam keterangan pers, Jumat (17/1).

Indrajaya menilai proyek pagar laut tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa motif ekonomi. Biaya pembangunannya yang mencapai Rp 15 miliar menjadi indikasi bahwa ada pengusaha besar yang mendanainya. “Tidak mungkin ini dibiayai masyarakat umum atau pengusaha kecil,” tegas politisi PKB itu.

Ia juga menilai bahwa pembangunan pagar laut yang menghabiskan biaya besar tersebut tidak lepas dari rencana proyek reklamasi atau kepentingan komersial lainnya. “Pemerintah harus mengungkap siapa yang membiayai proyek ini dan untuk apa pagar laut itu dibangun,” tambahnya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan ini mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kepolisian. Indrajaya mengingatkan agar tidak ada upaya menutupi informasi terkait kasus ini dari masyarakat.

“Pagar lautnya sudah terlihat jelas. Masyarakat tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Jangan sampai ada yang mencoba menutup-nutupi fakta!” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu belum dapat dikategorikan sebagai pencurian lahan karena belum ada tindakan nyata terkait penguasaan atau reklamasi. Ia juga menyebut belum menerima laporan resmi terkait tujuan pembangunan pagar tersebut.

Namun, pernyataan Nusron tersebut justru mendapat sorotan dari Indrajaya. Ia menilai sikap itu menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kasus ini. “Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai lepas tangan,” kata Indrajaya.

Indrajaya meminta agar pemerintah segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini, terutama jika ditemukan kaitan dengan proyek reklamasi laut yang tidak sesuai aturan. “Ini masalah serius. Jangan sampai ada upaya penguasaan lahan secara diam-diam untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Komentar