
Kolaka, BuletinNews.com – Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22) di wilayah Kabupaten Konawe pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Hendra bersama personel Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor di Kelurahan Sabilambo.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 12 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo. Berdasarkan keterangannya, sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi DT 3768 FV diparkir di teras rumah usai dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Namun saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka.
Setelah melakukan pengembangan selama dua hari, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban, satu unit Honda Scoopy warna hitam, serta mesin gerinda yang diduga digunakan pelaku untuk membuat kunci T dalam membobol kendaraan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kolaka.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada kasus curanmor lainnya di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.











Komentar