Kolut, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengambil langkah tegas terhadap lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja. Dari lima ASN tersebut, satu di antaranya telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
ASN yang terlibat terdiri dari satu guru sekolah dasar, satu ASN di Dinas Kesehatan, satu ASN di unit Public Safety Center (PSC), serta dua ASN yang bertugas di puskesmas.
Plt. Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, ST, pada Kamis (19/6), menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah ASN yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali teguran dari instansi masing-masing. Ia menyebutkan bahwa dasar sanksi merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ini sudah keterlaluan, sudah tiga kali ditegur dan tetap tidak masuk kerja. Kami menyahuti surat tembusan dari dinasnya,” ujar Mawardi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati sejumlah ASN tetap menerima gaji meski sudah bertahun-tahun tidak berkantor. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara untuk ditindaklanjuti.
“Sudah ada satu ASN, guru SD, yang kami usulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Dari lima orang, satu mau mengundurkan diri karena punya usaha, satu mengurus mutasi ke daerah lain, dua lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, juga turut menyoroti seriusnya pelanggaran tersebut. Dalam inspeksi mendadak di Kantor DPMPTSP pada Rabu (18/6), ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap ASN yang tidak masuk kerja hingga dua tahun namun tetap menerima gaji.
“Saya kecewa sekali. Ada ASN Dinkes yang dua tahun tidak masuk tapi gajinya tetap jalan. Ini bukan hanya kesalahan ASN-nya, tapi juga atasannya yang membiarkan,” tegas Wabup.
Ia menyatakan akan memeriksa kehadiran seluruh ASN di setiap OPD hingga tingkat kecamatan, dan meminta ASN pelanggar untuk memilih mundur atau diberhentikan.
“Kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja. Lebih baik mundur dengan terhormat daripada dipecat tidak hormat,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Kolaka Utara tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin aparatur negara, demi menjaga integritas dan pelayanan publik yang optimal.
Komentar