
Kolaka, BuletinNews.com – Personel Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan/atau pelecehan seksual fisik terhadap anak di wilayah Kabupaten Kolaka.
Terduga pelaku berinisial A.S. (36), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, diamankan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin IPDA Hendra setelah menerima laporan pengaduan Nomor B/374/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor memperoleh informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku. Merasa keberatan atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Kolaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, A.S. mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan proses penyidikan.
Terduga pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional.
“Polres Kolaka berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak serta menangani setiap laporan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.











Komentar