
Kolaka, BuletinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial M.A (24) ditangkap pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra. Pelaku sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026.
Kasi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.
“Terduga pelaku telah lama masuk dalam daftar pencarian orang dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M.A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Sulton Sulaiman (21), pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa. Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.
Peristiwa bermula saat korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan, namun pelaku dan rekannya melakukan pengeroyokan serta penganiayaan berulang hingga korban mengalami luka serius.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dipulangkan dan dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Aiptu Riswandi menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian memastikan proses penangkapan dan penanganan perkara berlangsung aman dan kondusif.











Komentar