Tahapan dan Fungsi Surat Tuntutan Pidana dalam Sistem Peradilan di Indonesia

BuletinNews.com- Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tahap pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan salah satu fase paling krusial dalam proses persidangan. Tahapan ini menggambarkan permintaan resmi negara melalui kejaksaan kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan hasil pembuktian yang telah dilakukan. Dasar hukum pelaksanaan tuntutan pidana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 182 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum wajib mengajukan tuntutan pidana secara tertulis.

Menurut Eddy O.S. Hiariej (2021) dalam Hukum Acara Pidana, fungsi tuntutan adalah untuk menutup proses pembuktian dan mengundang hakim menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hukum. Dengan demikian, surat tuntutan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen yuridis yang merepresentasikan posisi negara dalam menuntut pelaku tindak pidana.

Lebih jauh, Nandang Alamsah Deliarnoor (2021) menjelaskan bahwa surat tuntutan pidana merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan melalui Jaksa Penuntut Umum sebagai wakil masyarakat. Sementara itu, dalam Hukum Pidana ditegaskan bahwa proses penuntutan memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai sarana pembalasan (retributif) terhadap pelaku tindak pidana dan sebagai instrumen pencegahan (preventif) agar kejahatan tidak terulang kembali.

Secara sistematis, surat tuntutan pidana (requisitoir) disusun dengan struktur tertentu agar memudahkan majelis hakim menilai hasil pemeriksaan persidangan. Umumnya, surat tuntutan memuat enam bagian penting. Pertama, pembukaan atau pendahuluan, berisi identitas terdakwa dan uraian singkat mengenai proses pemeriksaan perkara. Kedua, identitas terdakwa dan fakta dakwaan, yang mencantumkan nama terdakwa, pasal yang dilanggar, waktu dan tempat kejadian, serta uraian fakta yang terbukti di persidangan. Ketiga, hasil pembuktian, di mana JPU menjelaskan bukti, keterangan saksi, visum, atau dokumen pendukung yang menegaskan terpenuhinya unsur delik. Keempat, analisis hukum, yaitu argumentasi penuntut umum yang mengaitkan fakta dengan norma hukum dan menimbang hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Kelima, tuntutan pidana, yang merupakan inti surat tuntutan berisi usulan jenis dan berat pidana, seperti penjara, denda, atau pidana tambahan. Keenam, permintaan agar hakim menjatuhkan putusan, yaitu pernyataan resmi JPU agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Surat tuntutan tidak hanya berfungsi menilai kesalahan terdakwa, tetapi juga menjadi dasar bagi hakim dalam membangun pertimbangan hukum (pertimbangan yuridis) sebelum menjatuhkan vonis. Oleh karena itu, setiap tuntutan pidana harus disusun secara objektif, berbasis bukti, dan tidak boleh menyimpang dari asas keadilan dan kepastian hukum.

Melalui mekanisme ini, negara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Tuntutan pidana tidak hanya menjadi simbol formal dari proses hukum, tetapi juga perwujudan dari asas due process of law yang menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara.

Tahapan tuntutan pidana merupakan fase penting yang menentukan arah putusan pengadilan. Surat tuntutan yang disusun secara sistematis mencerminkan tanggung jawab negara untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Dengan dasar hukum KUHAP dan didukung oleh literatur hukum pidana, fungsi tuntutan pidana menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus selalu berjalan dalam koridor legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Karya: Andi Hendra



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar

Baca Juga: