Redistribusi Tanah Capai 4,39 Juta Hektare, ATR/BPN Catat 11.576 KK Rasakan Manfaat Reforma Agraria

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan saat menghadiri simposium Reforma Agraria dalam rangka HUT ke-15 NasDem di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria mencapai 4,39 juta hektare sejak 1961 hingga 2026. Hingga tahun ini, sebanyak 11.576 kepala keluarga (KK) di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria juga telah merasakan manfaat penataan aset dan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam simposium bertema “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar dalam rangka HUT ke-15 Partai NasDem di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ossy menyebut capaian redistribusi tanah tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan Reforma Agraria sebelum hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” ungkap Ossy.

Menurutnya, Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi dan legalisasi tanah, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, pelaksanaan Reforma Agraria mencakup dua aspek utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui pemberian atau penguatan hak atas tanah, sedangkan penataan akses diarahkan agar tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” tuturnya.

Ossy menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria pada tahun ini akan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026.

Melalui regulasi tersebut, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan pelaksanaan Reforma Agraria dari hulu hingga hilir.

Menurut Ossy, persoalan Reforma Agraria tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu kementerian. Karena itu, kehadiran BRAN dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan agraria.

“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” lanjutnya.

Dalam pembagian tugas tersebut, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, mulai dari survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

ATR/BPN juga akan mendukung BRAN melalui penyediaan data dan informasi pertanahan, termasuk data objek Reforma Agraria serta konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

“Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” pungkas Ossy.

Simposium yang dibuka Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan.

Di antaranya Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan Djalil; Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN, Mohamad Sinal; Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana; serta DPP Petani NasDem, Nur Amalia.

Penulis: Yus Misran

Komentar