ATR/BPN Hadirkan Bhumi, Masyarakat Bisa Cek Peta Bidang dan Nilai Tanah Secara Digital

Muna Barat, BuletinNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat menelusuri informasi geospasial pertanahan, mulai dari peta bidang tanah hingga Zona Nilai Tanah (ZNT), secara digital melalui laman bhumi.atrbpn.go.id.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, menjelaskan bahwa platform tersebut memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai letak, bentuk bidang tanah, serta gambaran nilai tanah di suatu wilayah.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ungkap Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Bhumi ATR/BPN merupakan platform peta digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN untuk menyediakan informasi geospasial di bidang pertanahan dan tata ruang. Kehadiran platform ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi awal mengenai kondisi pertanahan di suatu wilayah.

Salah satu informasi yang tersedia adalah peta bidang tanah yang menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Masyarakat juga dapat mengakses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.

Selain itu, Bhumi ATR/BPN menyediakan data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.

Beragam informasi geospasial tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, pemerintah, maupun kalangan profesional untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan dan perencanaan wilayah. Ketersediaan informasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Bhumi Bukan Pengganti Sertipikat Tanah

Meski menyediakan beragam informasi pertanahan secara digital, masyarakat perlu memahami bahwa Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi dan batasan tertentu.

Peta digital tersebut merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun dokumen yang menetapkan secara resmi status hukum suatu bidang tanah.

Hendy menegaskan, masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai data atau status hukum tanah perlu melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Hendy mengimbau masyarakat memanfaatkan platform Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan fungsi serta peruntukan data yang tersedia.

“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkasnya.

Penulis: Yus Misran

Komentar