
Jakarta, BuletinNews.com – PT Vale Indonesia Tbk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (20/1/2026) sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menyampaikan pembaruan perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional dalam tata kelola industri pertambangan nasional.
Dalam forum tersebut, perusahaan tambang nikel berkelanjutan dengan kode saham IDX: INCO ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap sektor pertambangan nasional.
PT Vale menilai forum RDP sebagai ruang dialog terbuka yang konstruktif dan berbasis data guna memperkuat tata kelola serta mendorong keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.
Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya dalam mendukung program hilirisasi nikel nasional melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke dalam rantai nilai industri kendaraan listrik.
“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya dilakukan secara bertahap dan terukur sebagai bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh regulasi,” ujar Bernardus Irmanto, Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam kesempatan yang sama, PT Vale juga menyampaikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Dalam RDP tersebut dijelaskan bahwa RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Sementara itu, sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) yang meliputi Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih berada pada tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
PT Vale juga memaparkan status proyek-proyek strategis, kontribusi terhadap hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi. Perseroan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah dan memenuhi seluruh ketentuan teknis serta lingkungan yang berlaku.
“Setiap penyesuaian selama proses persetujuan RKAB merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan karena adanya pelanggaran perizinan,” tegas manajemen.
Menanggapi pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, sesuai dengan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan hilirisasi nasional.







Komentar