
Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, bersama sejumlah perwakilan lembaga dan pakar falak.
Menag menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada dua metode, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Secara hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” jelasnya.
Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya laporan terlihatnya hilal.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik dan tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” tambahnya.
Dengan demikian, pemerintah menetapkan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan umat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang isbat juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bagian dari peran pemerintah sebagai ulil amri dalam memfasilitasi kepentingan umat, khususnya dalam penentuan awal bulan kamariah.
Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat yang mengatur integrasi metode hisab dan rukyatulhilal guna menjamin kepastian hukum dan keseragaman penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.






Komentar