Wakil Bupati Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

Bombana, BuletinNews.com – Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., secara resmi membuka Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Infak Tahun 1446 H/2025 M yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bappeda Bombana pada Senin (10/3/2025) dan dihadiri oleh Forkopimda, Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menekankan pentingnya kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan setidaknya tiga hari sebelum lebaran guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.

“Zakat fitrah bukan hanya sebagai penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Wakil Bupati.

Hasil musyawarah yang mempertimbangkan harga bahan pokok menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M sebagai berikut:

Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras (2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa):

  • Beras Berkualitas Baik: Rp13.000 per liter
  • Beras Berkualitas Biasa: Rp11.000 per liter
  • Jagung: Rp10.000 per liter

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang:

  • Beras Berkualitas Baik: Rp45.500 per jiwa
  • Beras Berkualitas Biasa: Rp38.500 per jiwa
  • Jagung: Rp35.000 per jiwa

Selain zakat fitrah, masyarakat yang mampu juga dianjurkan untuk menunaikan Zakat Maal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki serta infak sebesar Rp5.000 per jiwa.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana mengimbau seluruh masyarakat agar menunaikan zakat sebelum Hari Raya Idulfitri agar penyalurannya dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.





Komentar