Mulai Kamis, ASN Pemkab Kolaka Wajib Gunakan Sepeda ke Kantor

Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sepeda sebagai moda transportasi utama menuju kantor setiap hari Kamis. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 000.8.6.1/118/S.01/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kolaka, Akbar, itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Kolaka. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat sebelumnya terkait pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN sekaligus mendukung efisiensi energi.

Dalam surat tersebut ditegaskan, setiap hari Kamis ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di seluruh kawasan perkantoran pemerintah Kabupaten Kolaka.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda transportasi utama menuju kantor pada setiap hari Kamis,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Selain itu, kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun pribadi, dilarang memasuki dan parkir di area kantor pemerintahan pada hari yang telah ditentukan.

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional pelayanan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan kebersihan, dan kendaraan operasional penting lainnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di seluruh kawasan perkantoran pemerintah.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar