
Jakarta, BuletinNews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menyampaikan sikap kritis terhadap wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031.
Putusan MK tersebut, yang memberikan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah, dinilai Aria Bima memiliki implikasi serius terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan perlunya kajian mendalam terhadap dampak putusan ini agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam demokrasi dan tata kelola pemilu nasional.
“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.
Politisi dari Dapil Jawa Tengah V itu juga mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dilakukan secara lebih komprehensif. Menurutnya, pembahasan sebaiknya tidak cukup melalui panitia kerja (panja), namun idealnya dibentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas yang akan muncul di masa mendatang.
“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menyoroti urgensi pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun regulasi kepemiluan. Ia menilai hal ini penting agar Undang-Undang Pemilu ke depan menjadi produk hukum yang menyeluruh, mampu menjawab dinamika terbaru, dan memperbaiki berbagai kekurangan dari sistem yang berlaku saat ini.
“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.
Wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis yang menentukan arah reformasi sistem kepemiluan dan demokrasi di Indonesia menjelang pelaksanaan pemilu 2031 mendatang.
Komentar