
Jakarta, BuletinNews.com – Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar dua ton. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Sikap tersebut merupakan hasil rapat internal komisi yang secara khusus membahas perkembangan kasus dimaksud sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum. Komisi III menegaskan, pengawasan dilakukan agar seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prinsip perundang-undangan dan menjunjung asas keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan perhatian lembaganya didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman perkara. Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang patut menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan nasional. Pergeseran paradigma tersebut, kata dia, menandai perubahan orientasi hukum yang tidak lagi semata-mata bersifat retributif atau pembalasan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 98, yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman alternatif terakhir. “Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, pemidanaan seharusnya mempertimbangkan aspek perbaikan individu sekaligus pemulihan keseimbangan sosial. Menurutnya, hukum harus diposisikan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku dan memperkuat tatanan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan.
Komisi III memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan. Kesimpulan rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi dan tindak lanjut administratif, sebelum diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut menjadi perhatian publik mengingat besarnya barang bukti dan ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa. Persidangan di Pengadilan Negeri Batam masih berlangsung dan akan menentukan arah akhir perkara tersebut sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.










Komentar