Gakkum Tegaskan Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan bagi Petani

Morowali, BuletinNews.com – Aktivitas operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan terhenti pada Senin (26/10/2026) menyusul aksi massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas pengamanan hutan kepada Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi BuletinNews, massa sekitar 70 orang menduduki sejumlah fasilitas di area operasional dan memblokir akses logistik. Situasi tersebut disebut menghambat aktivitas perusahaan. Upaya manajemen PT Vale Indonesia untuk membuka dialog di lokasi juga dilaporkan belum mencapai kesepakatan.

Aksi tersebut disebut berlanjut dari insiden pada 13 Oktober 2026, ketika sejumlah fasilitas pengamanan hutan perusahaan dilaporkan mengalami pengrusakan. Fasilitas yang disebut terdampak antara lain pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.

Atas kejadian tersebut, PT Vale Indonesia melaporkan dugaan pengrusakan ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026). Penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum untuk menelusuri peristiwa dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Konflik tersebut juga berkaitan dengan penguasaan lahan pertanian dan perkebunan di kawasan hutan yang disebut masuk dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia. 

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).

Ali menyebut pemegang izin PPKH memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia juga mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan maupun tindakan yang berkaitan dengan aksi di area tersebut.

Sementara itu, penanganan laporan dugaan pengrusakan yang diajukan PT Vale Indonesia kini berada di Polda Sulawesi Tengah.

Komentar