Gakkum Kehutanan Dalami Kasus Tanamalia, Ali Kamri Berpotensi Dipanggil

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri

Luwu Timur, BuletinNews.com – Penyidikan dugaan perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus dikembangkan oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Selatan. Penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rencana pemanggilan kembali Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri.

Langkah tersebut dilakukan di tengah proses hukum terhadap tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW yang telah ditahan. Penyidikan juga berlanjut setelah Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiga tersangka.

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali Bahri, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ali Bahri, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Jika bukti yang diperoleh telah memadai, penyidik akan menindaklanjutinya melalui proses hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kepada pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan.

Rencana pemanggilan Ali Kamri masih merupakan bagian dari pendalaman penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam penindakan sebelumnya, penyidik Gakkum Kehutanan menemukan lahan di kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan lada. Penyidik juga mendalami dugaan transaksi ganti rugi lahan garapan yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Praktik transaksi tersebut diduga menjadi salah satu cara penguasaan lahan di kawasan hutan negara secara ilegal. Namun, keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam transaksi maupun pembukaan lahan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Bahan penyidikan juga menyoroti dugaan adanya jaringan yang memfasilitasi aktivitas pembukaan lahan. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada para tersangka yang telah ditahan.

Di sisi lain, aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan di Blok Tanamalia turut menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan.

Hingga Jumat (16/10/2026), kabut asap dilaporkan menyelimuti Sorowako dan sekitarnya. Berdasarkan bahan yang diterima, pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya disebut menjadi salah satu sumber asap yang berdampak pada wilayah tersebut.

Komentar