Efektivitas Sanksi Non-Formal dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Analisis Sosiologis

BuletinNews.com – Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan tertulis yang sah secara yuridis, tetapi juga oleh penerimaan, internalisasi, dan ketaatan masyarakat terhadap norma hukum tersebut. Artikel ini menganalisis pendekatan sanksi sosial yang digunakan dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana tergambar dalam sebuah video YouTube yang menayangkan bentuk teguran berbasis pengeras suara terhadap pelanggar. Pendekatan tersebut dievaluasi dalam perspektif sosiologi hukum, dengan memperhatikan aspek kultural, edukatif, serta efektivitas struktural dalam sistem hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa kombinasi antara pendekatan simbolik dan sistemik sangat penting untuk menciptakan kepatuhan hukum yang berkelanjutan di masyarakat.

Dalam kajian sosiologi hukum, hukum tidak semata-mata dilihat sebagai perangkat normatif yang sah secara formal, tetapi juga sebagai produk sosial yang hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat. Keberadaan hukum yang tertulis hanya menjadi efektif apabila hukum tersebut diterapkan secara konsisten dan diterima oleh masyarakat sebagai norma sosial yang layak diikuti (Hendarso, 2022). Oleh karena itu, efektivitas hukum memerlukan interaksi antara sistem hukum formal, kebudayaan hukum, dan partisipasi masyarakat.

Fenomena penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang viral melalui media sosial menjadi menarik untuk dianalisis dalam kerangka ini. Dalam video tersebut, seorang pelanggar lalu lintas mendapat teguran melalui pengeras suara yang disampaikan dengan nada edukatif dan diselingi nyanyian. Pendekatan ini memadukan aspek simbolik, psikologis, dan kultural, yang memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana metode ini mampu membentuk kepatuhan hukum yang nyata.

1. Efektivitas Hukum dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Menurut Yoyok Hendarso (2022), efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima unsur utama: isi hukum, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya hukum. Dalam hal ini, pendekatan sanksi sosial yang ditampilkan dalam video merupakan bagian dari strategi pembentukan budaya hukum melalui edukasi dan teguran moral.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus bersifat koersif. Sanksi ringan yang dilakukan secara terbuka dan mengandung unsur malu (shaming) dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum, terutama ketika ditampilkan dalam ruang publik yang luas seperti media sosial atau jalan raya.

2. Sanksi Sosial sebagai Instrumen Edukatif

Sanksi sosial berbentuk teguran bernuansa humor dan moral tersebut memiliki fungsi edukatif. Menurut teori kontrol sosial dalam sosiologi hukum, lembaga non-formal seperti opini publik dan nilai budaya memiliki peran penting dalam menegakkan hukum (Soekanto, 1983). Cara ini lebih mengedepankan kesadaran daripada paksaan, dan selaras dengan prinsip bahwa hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membina.

Namun demikian, efektivitas sanksi sosial ini cenderung bersifat jangka pendek dan situasional. Keberhasilannya bergantung pada konteks budaya, tingkat literasi hukum, dan sensitivitas sosial masyarakat.

3. Kelemahan dan Kebutuhan Pendekatan Struktural

Pendekatan simbolik melalui sanksi sosial belum cukup untuk membangun kepatuhan hukum yang konsisten. Dibutuhkan sistem penegakan hukum yang terstruktur, termasuk keberadaan aparat hukum yang profesional, sistem pemantauan berbasis teknologi (seperti tilang elektronik), serta pendidikan hukum formal yang berkelanjutan. Kesinambungan antara pendekatan kultural dan pendekatan legal-formal akan menciptakan kondisi sosial yang kondusif bagi tegaknya hukum secara menyeluruh.

Pendekatan sanksi sosial seperti yang digambarkan dalam video merupakan strategi penegakan hukum yang bersifat edukatif dan kultural. Metode ini efektif dalam membentuk kesadaran hukum jangka pendek melalui pengaruh psikologis dan sosial. Namun, untuk menciptakan efektivitas hukum yang berkelanjutan, diperlukan dukungan sistemik berupa penegakan hukum formal yang konsisten, partisipasi masyarakat, dan pendidikan hukum yang memadai. Efektivitas hukum hanya dapat dicapai melalui sinergi antara pendekatan simbolik, struktural, dan kultural.

Daftar Pustaka

Hendarso, Y. (2022). Sosiologi Hukum (BMP SOSI4416). Jakarta: Universitas Terbuka.
Soekanto, S. (1983). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar