Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab Kolaka Tahun Anggaran 2025, di aula rapat Paripurna DPRD Kolaka, Kamis (1/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, dan dihadiri oleh Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru serta Wakil Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD.
Rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama sekaligus penandatanganan nota kesepakatan tentang rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kolaka, Ir. Syaifullah Halik menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa, rencana KUA dan rencana PPAS APBD disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS dalam bentuk nota kesepakatan.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Penyerahan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka kepada Pj Bupati Kolaka.
Komentar