
Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan penyalurannya tepat sasaran.
Kepala Disperindag Kolaka, Drs. Abdi Arif, M.AP mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran distribusi LPG 3 Kg saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi II DPRD Kolaka dan pihak terkait.
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, terdapat pangkalan yang menjual hingga Rp25 ribu per tabung, sementara harga resmi ditetapkan Rp20 ribu.
“Ada juga yang sempat viral menjual sampai Rp35 ribu. Atas temuan itu sudah direkomendasikan kepada agen dan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai ketentuan,” ujar Abdi, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil evaluasi bersama DPRD, agen LPG, SPBE, Hiswana Migas, dan Disperindag menunjukkan distribusi dari tingkat SPBE hingga agen masih berjalan normal. Namun, persoalan muncul ketika LPG tiba di pangkalan dan cepat habis sehingga masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan pasokan.
“Pangkalan harus memprioritaskan masyarakat yang berada di sekitar wilayahnya. Jika distribusi tidak tepat sasaran, warga sekitar justru tidak mendapatkan haknya,” jelasnya.
Saat ini, Kabupaten Kolaka memiliki sekitar 800 pangkalan yang tersebar dari Kecamatan Toari hingga Iwoimendaa, dengan dukungan 9 agen dan 2 SPBE. Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan untuk memastikan LPG subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Sebagai langkah cepat, Pemkab Kolaka juga menggelar operasi pasar LPG 3 Kg di sejumlah kecamatan. Sebanyak 560 tabung disalurkan di setiap kecamatan dengan harga sesuai HET.
Dalam operasi pasar tersebut, masyarakat diwajibkan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar pembelian guna mencegah pembelian berulang dan menjaga pemerataan distribusi.
Disperindag Kolaka mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG subsidi dengan melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET atau dugaan penyalahgunaan melalui kontak pengaduan yang tersedia di pangkalan.
“Pengawasan membutuhkan kerja sama semua pihak agar LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutup Abdi.








