Kolut, BuletinNews.com – Pemerintah Daerah Kolaka Utara resmi menetapkan enam orang sebagai anggota Tim Advokasi Pemda. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, pada Selasa (22/4/2025), di Aula Kantor Bupati.
Melalui SK Nomor 100.3.10/104 Tahun 2025, berikut enam nama yang ditunjuk:
1. Ferry Ashari, SH
2. Kardiansyah Afkar, SH, MH
3. Andi Baso Mappanggile, SH, MH, M.Kn
4. Abdul Malik, SH, MH
5. Muh. Fadel Hamzah, SH, MH
6. Heryanto, SH
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan harapan agar para advokat yang ditunjuk dapat bekerja profesional mendampingi pemerintah.
“Semoga amanah ini dijalankan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penyelesaian persoalan hukum di daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan tim advokasi sangat penting untuk mendukung program pembangunan serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap tim ini bisa menjadi mitra aktif dalam membantu pemerintah dan masyarakat menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai hukum,” tambahnya.
Penetapan tim advokasi ini merupakan langkah strategis Pemda Kolaka Utara dalam memperkuat aspek hukum pemerintahan dan pelayanan publik.
Komentar