UUD 1945: Fondasi Kokoh Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Kolaka, BuletinNews.com – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi konstitusional yang mencerminkan semangat Pancasila sebagai jiwa dan roh dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam konteks pemikiran konstitusional modern, UUD 1945 dapat diklasifikasikan secara sistematis berdasarkan teori K.C. Wheare, seorang ahli tata negara terkemuka.

Menurut K.C. Wheare, konstitusi adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur struktur, fungsi, dan pembagian kekuasaan dalam suatu negara. UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis, kaku, dan berderajat tinggi, telah menunjukkan karakteristik tersebut secara nyata dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi Tertulis dan Kaku

UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat aturan dasar pemerintahan, mulai dari struktur negara hingga hak-hak dasar warga negara. Disusun oleh BPUPKI dan PPKI pada masa awal kemerdekaan, UUD ini kemudian menjadi hukum dasar tertinggi di Indonesia. Keberadaannya sebagai konstitusi kaku tercermin dari prosedur amandemennya yang memerlukan mekanisme khusus melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan persyaratan kehadiran dan suara mayoritas yang ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Konstitusi Normatif dan Berderajat Tinggi

Selain tertulis dan kaku, UUD 1945 juga tergolong normatif, karena prinsip-prinsip yang termuat di dalamnya dijalankan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Meski implementasinya kadang menjadi bahan kritik, secara umum UUD 1945 tetap dijadikan rujukan utama dalam penyelenggaraan negara. UUD ini juga memiliki derajat tertinggi dalam hierarki hukum di Indonesia, sehingga semua peraturan perundang-undangan wajib tunduk padanya.

Negara Kesatuan sebagai Bentuk Konstitusi

UUD 1945 secara eksplisit menetapkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1). Bentuk ini menempatkan kewenangan tertinggi pada pemerintah pusat, sementara otonomi daerah bersifat delegatif, bukan berasal dari kedaulatan daerah sendiri.

Refleksi Modernitas dan Keseimbangan Kekuasaan

Melalui pengklasifikasian ini, UUD 1945 mencerminkan semangat modernitas konstitusional yang berimbang antara kestabilan, integritas wilayah, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Sistem ini menciptakan fondasi kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berlandaskan hukum, serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan memahami klasifikasi ini, masyarakat dan penyelenggara negara diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga konstitusi sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan kemajuan bangsa.

Sumber:

– Fatmawati Chaerudin. (2024) Hukum Tata Negara. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

– Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT RajaGrafindo Persada, 2010.

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

– Sri Soemantri, “Prosedur dan Proses Perubahan UUD 1945,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 28(3), 1998.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar