BuletinNews.com – Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang memfokuskan kajiannya pada hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat. Kajian ini tidak hanya berorientasi pada teks hukum semata, melainkan juga menelaah bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan sosial. Oleh sebab itu, dibutuhkan pendekatan metodologis yang sesuai agar penelitian dalam sosiologi hukum dapat dilakukan secara sistematis, valid, dan relevan. Artikel ini bertujuan menjelaskan pentingnya aspek metodologis dalam sosiologi hukum serta aplikasinya dalam penelitian hukum di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan merujuk pada literatur, buku ajar, dan jurnal terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa metodologi sosiologi hukum berfungsi untuk menjembatani norma hukum dan realitas sosial, serta membantu peneliti memahami dinamika penerapan hukum dalam kehidupan nyata.
Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu sosial mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto (1986), sosiologi hukum bertugas menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik tersebut secara analitis dan empiris. Kajian ini menjadi penting karena hukum tidak selalu berjalan sesuai norma yang tertulis, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik di masyarakat.
Seiring dengan berkembangnya permasalahan hukum dan dinamika sosial yang semakin kompleks, diperlukan suatu metodologi yang dapat membantu peneliti memahami situasi sosial tempat hukum itu bekerja. Oleh karena itu, sosiologi hukum memerlukan pendekatan metodologis yang tepat agar kajiannya dapat bersifat ilmiah, sistematis, serta mampu menjelaskan dan memecahkan persoalan hukum dalam masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hukum dalam konteks masyarakat. Raharjo (2009) menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum berdasarkan penerapannya di dalam masyarakat. Demikian pula Schiff (dalam Umam dkk., 2022) menyatakan bahwa sosiologi hukum membahas fenomena hukum yang berhubungan dengan interaksi sosial dan konstruksi sosial hukum.
Aspek Metodologis dalam Sosiologi Hukum
Aspek metodologis sangat penting dalam sosiologi hukum untuk menjamin validitas dan keandalan hasil penelitian. Berdasarkan materi Inisiasi 8 Universitas Terbuka (Adil, 2018), terdapat tiga pendekatan metodologis dalam penelitian hukum:
- Metode Penelitian Hukum Normatif Fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum tanpa melihat implementasinya di masyarakat.
- Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris Menggabungkan studi teks hukum dengan pengamatan terhadap penerapan hukum dalam praktik sosial.
- Metode Penelitian Hukum Empiris Meneliti perilaku hukum secara langsung di masyarakat dan dampak sosial yang ditimbulkannya, sehingga metode ini sering disebut sebagai metode penelitian hukum sosiologis.
Urgensi Aspek Metodologis
Keberadaan metodologi dalam sosiologi hukum memungkinkan peneliti untuk:
- Menentukan objek kajian dan fokus permasalahan yang tepat.
- Memilih metode pengumpulan data yang sesuai seperti observasi, wawancara, dan studi dokumen.
- Menganalisis data secara sistematis dan ilmiah untuk memahami hubungan antara norma hukum dan realitas sosial.
Seperti dikemukakan Arief (2021), metodologi berfungsi untuk menjembatani norma hukum dengan realitas sosial, sehingga hasil penelitian dapat memberikan rekomendasi kebijakan hukum yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Kesimpulan
Sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum sebagai teks peraturan, tetapi juga hukum dalam praktik kehidupan sosial. Oleh karena itu, aspek metodologis sangat penting dalam kajian sosiologi hukum untuk menjamin validitas dan relevansi hasil penelitian. Metodologi sosiologi hukum memungkinkan peneliti memahami penerapan hukum dalam masyarakat, serta interaksi antara norma hukum dan fenomena sosial yang menyertainya.
Daftar Pustaka
Adil, U. (2018). Inisiasi 8: Pengenalan aspek metodologis bagi sosiologi hukum. Universitas Terbuka.
Arief, B. (2021). Peran metodologi dalam penelitian sosiologi hukum: Menjembatani norma hukum dan realitas sosial. Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia, 7(1), 45-60. https://doi.org/10.14710/jshi.v7i1.XXXX
Khotibul Umam, dkk. (2022). Sosiologi Hukum. Universitas Terbuka.
Raharjo, S. (2009). Sosiologi Hukum: Perkembangan, Masalah, dan Pemanfaatannya dalam Program Pembangunan. Genta Publishing.
Soekanto, S. (1986). Sosiologi Hukum: Pengantar dalam Membuka Krisis Hukum di Indonesia. Rajawali Press.
Sunaryati Hartono. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Alumni.
Komentar