BuletinNews.com – Indonesia, sebagai negara berkembang dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, terus mengupayakan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, pertanian, dan industrialisasi. Fokus pembangunan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing nasional. Namun, pertumbuhan ekonomi yang masif membawa dampak negatif terhadap lingkungan, seperti degradasi hutan, pencemaran air, dan meningkatnya emisi karbon.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional, termasuk Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Perjanjian Paris mengenai perubahan iklim, dan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Laporan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan konvensi dan perjanjian lingkungan internasional di Indonesia, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi strategis untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
1. Evaluasi Kebijakan: Integrasi Agenda 2030 dan Perjanjian Paris dalam Kebijakan Nasional Indonesia
a. Agenda 2030 dan SDGs dalam Kebijakan Nasional
Sejak tahun 2015, Indonesia telah menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan 17 tujuan SDGs. Program-program yang menonjol termasuk pengurangan deforestasi, peningkatan akses terhadap air bersih, dan sanitasi yang layak. Pemerintah juga membentuk Sekretariat SDGs yang bertugas mengoordinasikan implementasi SDGs di tingkat nasional dan daerah (BAPPENAS, 2021).
Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya integrasi komitmen internasional dalam perencanaan pembangunan nasional, walaupun capaian di lapangan masih bervariasi antar wilayah.
b. Perjanjian Paris dan Kebijakan Iklim Nasional
Melalui Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 (UNFCCC, 2024). Salah satu kebijakan penting adalah moratorium izin baru untuk pengelolaan hutan primer dan lahan gambut.
Selain itu, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan penggunaan energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 (Santoso & Mahardika, 2022). Upaya ini mencerminkan keseriusan Indonesia dalam mendukung tujuan Perjanjian Paris.
2. Kesenjangan dan Tantangan: Perbedaan antara Komitmen Internasional dan Implementasi Nasional
a. Tantangan dalam Integrasi dan Pengawasan Kebijakan
Meskipun kebijakan telah disusun, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Banyak proyek infrastruktur dan pertanian berskala besar masih berkontribusi pada deforestasi dan pencemaran lingkungan (Samekto, 2024). Selain itu, keterbatasan kapasitas pemerintah daerah menyebabkan kesenjangan dalam implementasi SDGs di tingkat lokal (Rochman, 2020).
b. Tantangan Perubahan Iklim dan Perlindungan Lingkungan
Indonesia menghadapi tingkat deforestasi yang masih tinggi, meskipun telah ada larangan pembukaan hutan. Kebakaran hutan, terutama di lahan gambut, tetap menjadi masalah serius (KLHK, 2022). Ketergantungan pada energi fosil, khususnya batu bara, memperumit upaya untuk memenuhi target pengurangan emisi karbon (Nugraha & Setiawan, 2021).
3. Peran dan Tanggung Jawab Indonesia dalam Mencapai Pembangunan Berkelanjutan dan Pengurangan Dampak Perubahan Iklim
a. Peran sebagai Negara Berkembang dengan Emisi Karbon yang Signifikan
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat emisi karbon yang signifikan akibat deforestasi dan penggunaan energi fosil. Oleh karena itu, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan global melalui partisipasi aktif dalam forum-forum internasional seperti COP UNFCCC (UNFCCC, 2024).
b. Tanggung Jawab dalam Kerja Sama Internasional
Indonesia berupaya meningkatkan kerja sama internasional melalui program seperti REDD+, yang berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Program ini tidak hanya membantu pemantauan hutan tetapi juga menyediakan pendanaan untuk rehabilitasi lingkungan (Safitri & Nugraha, 2020).
4. Rekomendasi Strategis untuk Meningkatkan Implementasi Komitmen Internasional
a. Mengembangkan Kebijakan Ekonomi Hijau
Indonesia perlu mempercepat adopsi ekonomi hijau dengan mendorong sektor industri berbasis energi terbarukan dan praktik bisnis berkelanjutan.
b. Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Pengawasan harus diperkuat melalui peningkatan sanksi atas pelanggaran lingkungan dan penerapan teknologi pemantauan berbasis satelit untuk mendeteksi pembukaan lahan ilegal secara cepat.
c. Mendorong Partisipasi Daerah dalam SDGs
Pemerintah pusat perlu mendukung daerah melalui pendanaan khusus dan pelatihan teknis untuk mempercepat pencapaian SDGs di tingkat lokal.
d. Mengakselerasi Transisi ke Energi Terbarukan
Investasi dalam infrastruktur energi terbarukan harus dipercepat, dengan prioritas pada tenaga surya dan angin, khususnya di daerah-daerah terpencil (Nugraha & Setiawan, 2021).
e. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Program edukasi berbasis komunitas harus diperluas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan perubahan iklim.
Kesimpulan
Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap konvensi internasional terkait lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melalui kebijakan nasional dan partisipasi dalam forum global. Namun, berbagai tantangan dalam implementasi, seperti deforestasi, ketergantungan energi fosil, dan kesenjangan pelaksanaan di daerah, masih menjadi hambatan besar. Dengan memperkuat ekonomi hijau, penegakan hukum lingkungan, serta mempercepat transisi energi terbarukan, Indonesia dapat lebih efektif dalam memenuhi komitmen internasionalnya dan memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Daftar Pustaka
Adji Samekto. (2024). Hukum Lingkungan (Cetakan ke-7). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
BAPPENAS. (2021). Voluntary National Review SDGs 2021. Retrieved from https://sdgs.bappenas.go.id
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2022). Laporan Tahunan 2022. Retrieved from https://www.menlhk.go.id
Nugraha, T., & Setiawan, D. (2021). “Pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan.” Jurnal Manajemen Lingkungan, 15(3), 78–90.
Rochman, R. (2020). “Implementasi SDGs di Indonesia: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Hukum Lingkungan, 7(2), 10–25.
Safitri, L., & Nugraha, D. (2020). “Strategi Indonesia dalam Mencapai Target SDGs Melalui Pengelolaan Lingkungan.” Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, 5(3), 70–85.
Santoso, J., & Mahardika, P. (2022). “Evaluasi Kebijakan Energi Terbarukan dalam Konteks Perjanjian Paris di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Energi dan Lingkungan, 10(4), 112–130.
Komentar