Tanggung Jawab Historis Negara Maju dalam Kerusakan Lingkungan

Kolaka, BuletinNews.com – Negara maju memegang tanggung jawab besar atas kerusakan lingkungan yang banyak berdampak pada negara berkembang. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, keadilan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.

Secara moral, negara maju dianggap sebagai kontributor utama kerusakan lingkungan akibat industrialisasi besar-besaran yang menghabiskan sumber daya alam dan menghasilkan polusi selama berabad-abad. “Prinsip keadilan antar generasi dan keadilan global mengharuskan negara maju memperhatikan dampak aktivitas mereka terhadap generasi mendatang di negara berkembang,” terang pakar hukum lingkungan Adji Samekto dalam bukunya (2024).

Dalam aspek hukum, perjanjian internasional seperti Rio Declaration (1992) dan Paris Agreement (2015) menetapkan prinsip Common But Differentiated Responsibilities (CBDR), yang menekankan bahwa negara maju memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim. Mereka diwajibkan memberikan dukungan keuangan, teknologi, dan kapasitas kepada negara berkembang.

Selain itu, prinsip keadilan lingkungan juga menjadi sorotan. Negara berkembang kerap menerima beban lingkungan lebih besar, seperti pencemaran akibat limbah elektronik dari negara maju. “Banyak negara berkembang tidak memiliki teknologi untuk mengelola limbah tersebut dengan aman,” ungkap Eko Sutrisno dalam Jurnal Ilmu Hukum (2019).

Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, negara maju juga diminta untuk mendorong transfer teknologi hijau, investasi dalam energi terbarukan, dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di negara berkembang. Penerapan prinsip-prinsip seperti keadilan antar generasi, kehati-hatian, dan perlindungan keanekaragaman hayati menjadi dasar hukum positif dalam perlindungan lingkungan.

Pada akhirnya, kerja sama internasional yang adil dan berimbang menjadi kunci dalam melindungi bumi. Dukungan nyata dari negara maju akan membantu negara berkembang mengatasi tantangan kerusakan lingkungan dan bergerak menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

Sumber:

Adji Samekto (2024) Cetakan: 7. Hukum Lingkungan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

– Sutrisno, Eko (2019). Prinsip Keadilan Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2, Universitas Diponegoro.

– Fauzi, A. (2015). “Kerjasama Internasional dalam Mengatasi Kerusakan Lingkungan: Peran Negara Maju dan Berkembang.” Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 11(2), 54-66.

– Siregar, Fadli (2019). Keadilan Lingkungan dan Implementasi Paris Agreement di Indonesia: Sebuah Tinjauan Hukum dan Kebijakan. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, Vol. 10, No. 2, Universitas Padjadjaran.  

– UNEP (United Nations Environment Programme) (2011). Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication.



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar