Mendorong Penyelesaian Sengketa E-Commerce Lewat Online Dispute Resolution (ODR)

Kolaka, BuletinNews.com – Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor perdagangan berbasis digital atau e-commerce. Namun, seiring dengan lonjakan aktivitas transaksi online, berbagai persoalan hukum dan sengketa antar pihak juga bermunculan. Untuk menjawab tantangan ini, lahir sebuah solusi inovatif: Online Dispute Resolution (ODR).

ODR merupakan metode penyelesaian sengketa yang dilakukan secara daring melalui platform digital. Berbeda dengan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) tradisional seperti arbitrase dan mediasi tatap muka, ODR memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi, mengajukan bukti, dan mencapai kesepakatan tanpa harus hadir secara fisik.

Sejumlah keunggulan ODR menjadikannya sangat relevan di era digital saat ini. ODR menawarkan aksesibilitas luas bagi pihak-pihak dari berbagai belahan dunia, efisiensi biaya dan waktu, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan proses penyelesaian sengketa. Selain itu, sistem dokumentasi digital yang terintegrasi dalam ODR memudahkan pengelolaan dan verifikasi informasi yang berkaitan dengan sengketa.

Salah satu contoh penerapan ODR yang sukses adalah pada platform e-commerce global eBay. Setiap tahunnya, jutaan transaksi di eBay berpotensi menimbulkan sengketa antara penjual dan pembeli. Dengan menggunakan mekanisme ODR, eBay memberikan ruang komunikasi digital untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara cepat dan adil, bahkan tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

Dalam konteks e-commerce, kehadiran ODR memberikan banyak manfaat. Di antaranya, meningkatkan kepercayaan konsumen karena tersedianya jalur penyelesaian sengketa yang jelas, serta mempermudah penyelesaian sengketa lintas negara yang kerap menghadapi tantangan yurisdiksi.

Dengan e-commerce yang terus berkembang pesat, ODR diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem digital yang aman, adil, dan berkelanjutan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tingkat global.

Referensi:
Widnyana, I Made (2014), Ari Azhari (2018), dan Wahyudi, Surya (2020).

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar