Sidang Kode Etik ASN Kolut, Satu Dipecat Tak Hormat, Empat Terancam Diberhentikan

PLT Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan

Kolut, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Tim Kode Etik yang baru dibentuk, Pemkab Kolut resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

PLT Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan, menjelaskan bahwa sidang kode etik telah digelar pada Rabu pekan lalu. Dari hasil persidangan, satu ASN terbukti melakukan pelanggaran asusila dan telah diproses hukum. ASN tersebut diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

“Keputusan ini akan segera kami ajukan ke Bupati dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis. Prosesnya harus sesuai aturan agar tidak menyalahi prosedur,” kata Mawardi, Senin (11/8).

Sementara itu, empat ASN lainnya yang berasal dari Dinas Kesehatan terancam diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Mereka diketahui tidak masuk kerja melebihi 10 hari berturut-turut, bahkan ada yang absen hingga satu tahun penuh. Sidang terakhir untuk menentukan nasib mereka akan digelar pada 14 Agustus mendatang.

Menurut Mawardi, sanksi tetap akan dijatuhkan meski ada ASN yang menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Bentuk sanksi bisa berupa penurunan pangkat atau pembatasan kenaikan pangkat.

Proses penindakan ini memakan waktu cukup lama karena sebelumnya Pemkab Kolut belum memiliki Tim Kode Etik. Selama ini, kasus pelanggaran disiplin ditangani terlebih dahulu oleh organisasi perangkat daerah masing-masing, mulai dari teguran hingga pembinaan langsung oleh pimpinan OPD.

“Kami bahkan sudah mencoba pendekatan kekeluargaan dengan memanggil langsung ASN yang bersangkutan, namun mereka tidak hadir. Padahal secara aturan, pendekatan seperti ini sebenarnya tidak ada,” ujarnya.

Tim Kode Etik ASN Kolaka Utara dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan anggota dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Asisten III bidang kepegawaian. Semua keputusan diambil secara kolektif untuk menjaga objektivitas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mawardi berharap, penegakan disiplin ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kolaka Utara agar lebih taat aturan dan menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan. “Ini demi menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar

Baca Juga: