
Kendari, BuletinNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 48 dus rokok merek Savoy yang diduga ilegal di Kota Kendari, Jumat (14/8/2026).
Rokok yang diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur, tersebut menggunakan pita cukai resmi. Namun, polisi menemukan ketidaksesuaian antara pita cukai dan jumlah batang rokok yang terdapat dalam kemasan.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, mengatakan pita cukai yang terpasang pada kemasan mencantumkan isi 12 batang. Sementara, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan setiap bungkus rokok berisi 20 batang.
“Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” kata Andi, Minggu (16/8/2026).
Selain ketidaksesuaian jumlah batang, polisi juga menemukan dugaan bahwa rokok tersebut diproduksi tanpa izin. Pita cukai yang digunakan diduga mencantumkan nama perusahaan lain, yakni PT Willstar.
Polda Sultra masih melakukan penelusuran terhadap asal produksi dan jalur distribusi rokok tersebut. Polisi menduga peredaran rokok Savoy itu telah berlangsung di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui bagaimana rokok dari Surabaya tersebut dapat masuk dan beredar hingga ke Kota Kendari, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Penulis: Husni Mubarak








