
Kendari, BuletinNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Anoa 2026 di Mapolda Sultra, Rabu (10/6/2026).
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Kapolda Sultra mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya dilihat dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari kemampuan polisi mengembalikan kendaraan yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Himawan Bayu Aji.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra bersama jajaran berhasil mengamankan sebanyak 105 unit kendaraan hasil tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 99 unit sepeda motor dan 6 unit mobil. Setelah melalui proses pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, data registrasi kendaraan, serta dokumen kepemilikan, sebanyak 56 unit sepeda motor dan 6 unit mobil berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.
Kapolda Sultra kemudian menyerahkan kendaraan tersebut secara simbolis kepada sejumlah korban yang hadir. Para pemilik menyambut pengembalian kendaraan dengan rasa syukur setelah sebelumnya kehilangan akibat aksi pencurian.








