BuletinNews.com – Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terjadinya perubahan sosial secara signifikan, khususnya dalam dunia pendidikan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya penggunaan gadget oleh anak usia sekolah, yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan dan penurunan kualitas interaksi sosial. Artikel ini menganalisis hubungan antara perubahan sosial dan hukum melalui studi kasus Finlandia yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget dalam sistem pendidikan melalui regulasi. Dengan pendekatan teori sosiologi hukum, artikel ini menjelaskan bagaimana hukum tidak hanya menjadi respons terhadap perubahan sosial, tetapi juga berperan sebagai sarana rekayasa sosial.
Perubahan sosial adalah suatu proses yang tidak dapat dihindari dalam masyarakat modern. Dalam era digital, salah satu bentuk nyata perubahan sosial adalah masuknya teknologi informasi ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Gadget telah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak usia sekolah, tetapi penggunaannya yang tidak terkontrol menimbulkan berbagai permasalahan. Menyikapi kondisi ini, Finlandia, sebagai negara dengan sistem pendidikan terbaik, mengambil langkah progresif dengan menerapkan kebijakan pembatasan gadget melalui instrumen hukum. Fenomena ini menjadi relevan untuk dianalisis dalam kerangka hukum dan perubahan sosial.
Hukum dan Perubahan Sosial: Kerangka Teoritis
Menurut teori sosiologi hukum, hukum merupakan produk interaksi sosial dan perubahan nilai dalam masyarakat. Max Weber melihat hukum sebagai cerminan nilai dominan dalam masyarakat modern yang bersifat rasional. Emile Durkheim menekankan hukum sebagai simbol solidaritas sosial yang mencerminkan tingkat kompleksitas masyarakat. Sementara Roscoe Pound melalui pendekatan sociological jurisprudence menyatakan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), bukan sekadar norma normatif.
Dalam konteks ini, perubahan sosial dapat bersifat materil—seperti perubahan struktur dan institusi pendidikan—atau immateril—yakni perubahan nilai dan persepsi masyarakat terhadap dampak teknologi. Ketika perubahan sosial memengaruhi kehidupan kolektif secara signifikan, hukum harus menyesuaikan diri agar tetap relevan dan efektif.
Kasus Finlandia: Dari Digitalisasi ke Pembatasan Gadget
Finlandia menjadi sorotan dunia setelah memutuskan untuk membatasi penggunaan perangkat digital di sekolah-sekolah dasar dan menengah. Kebijakan ini muncul setelah evaluasi mendalam menunjukkan bahwa penggunaan gadget berdampak negatif terhadap kualitas belajar, kesehatan fisik dan mental, serta interaksi sosial siswa. Pemerintah Finlandia merancang undang-undang untuk mengembalikan metode pembelajaran tradisional berbasis pena dan kertas.
Langkah Finlandia ini menunjukkan bahwa hukum dapat hadir sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar pendidikan dan kesehatan masyarakat. Regulasi tersebut lahir karena adanya pengakuan terhadap perubahan nilai sosial yang diinternalisasi menjadi norma hukum.
Analisis Sosio-Hukum
Dalam perspektif sosiologi hukum, kebijakan Finlandia mencerminkan hukum sebagai produk nilai sosial yang dominan. Ini sesuai dengan pendekatan yang melihat bahwa hukum tidak otonom dari masyarakat, melainkan harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial. Sejalan dengan teori Roscoe Pound, hukum dalam kasus ini digunakan untuk merekayasa ulang sistem pendidikan yang terlalu bergantung pada teknologi, kembali ke metode yang dinilai lebih efektif dan sehat.
Selain itu, pendekatan historis dalam hukum (mazhab sejarah) juga dapat dipakai untuk memahami bagaimana nilai-nilai pendidikan klasik kembali mendapat tempat dalam sistem hukum modern. Hal ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak selalu bergerak maju secara linear, tetapi dapat bersifat siklikal menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus pembatasan penggunaan gadget di Finlandia menggambarkan bahwa perubahan sosial, jika tidak direspon secara tepat, dapat menimbulkan disfungsi sosial, khususnya dalam dunia pendidikan. Hukum sebagai sistem norma yang hidup dalam masyarakat harus adaptif dan reflektif terhadap perubahan tersebut. Dengan merancang kebijakan berbasis realitas sosial dan kajian ilmiah, hukum dapat berfungsi secara optimal sebagai alat rekayasa sosial.
Daftar Pustaka
– Buku Materi Pokok SOSI4416:Sosiologi Hukum . Universitas Terbuka.
– Materi Inisiasi 5. (2024). Universitas Terbuka.
– Weber, M. (1978). Economy and Society. University of California Press.
– Durkheim, E. (1933). The Division of Labour in Society. Free Press.
– Pound, R. (1943). Social Control Through Law. Yale University Press.
Penulis: Andi Hendra
Komentar