Perbedaan Utama Amerika Serikat dan Indonesia dalam Mengadopsi Hukum Internasional

Kolaka, BuletinNews.com – Perbedaan Pendekatan Antara Amerika Serikat dan Indonesia dalam Mengadopsi Hukum Internasional ke dalam Sistem Hukum Nasional. Terdapat dua pendekatan utama dalam mengadopsi hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional, yaitu pendekatan monisme dan pendekatan dualisme. Berikut penjelasannya:

1. Pendekatan Monisme

Dalam teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai satu kesatuan sistem hukum yang terpadu. Hukum internasional dapat langsung berlaku dalam sistem hukum nasional tanpa memerlukan proses legislasi tambahan. Artinya, perjanjian internasional yang telah diratifikasi dapat langsung diterapkan oleh pengadilan domestik.

Negara-negara yang menganut pendekatan ini, seperti Amerika Serikat, mengakui bahwa hukum internasional dapat segera berlaku dalam sistem hukum nasional tanpa perlu adanya undang-undang pengesahan lebih lanjut.

Teori monisme menyatakan bahwa hukum internasional secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional. Oleh karena itu, jika suatu perjanjian internasional telah diratifikasi oleh negara, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagaimana hukum nasional lainnya.

2. Pendekatan Dualisme

Berbeda dengan monisme, teori dualisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem hukum yang berbeda. Negara-negara yang menganut dualisme, seperti Indonesia, mewajibkan agar hukum internasional terlebih dahulu diadopsi ke dalam hukum nasional melalui proses legislasi atau ratifikasi sebelum dapat diberlakukan secara domestik.

Dengan demikian, perjanjian internasional tidak memiliki kekuatan hukum di dalam negeri sebelum disahkan dan diundangkan menjadi bagian dari hukum nasional.

Dalam teori ini, hukum internasional tidak dapat berlaku langsung di wilayah hukum nasional tanpa adanya pengaturan atau ratifikasi yang mengubahnya menjadi hukum nasional.

Negara yang menganut pendekatan monisme memungkinkan hukum internasional untuk segera berlaku setelah diratifikasi. Hal ini mempercepat proses implementasi dan penegakan hukum internasional di tingkat nasional.

Sebaliknya, pada negara yang menganut pendekatan dualisme, penerapan hukum internasional dapat mengalami keterlambatan karena harus melalui proses legislasi tambahan. Namun, pendekatan ini memberikan keleluasaan bagi negara untuk menyesuaikan isi perjanjian internasional dengan sistem hukum dan kondisi domestik.

Kesimpulannya, perbedaan pendekatan ini memengaruhi kecepatan dan konsistensi dalam penerapan hukum internasional. Negara yang menganut monisme cenderung lebih cepat dalam mengintegrasikan hukum internasional, sementara negara dualis seperti Indonesia lebih selektif dan prosedural.

Hal ini berdampak pada tingkat komitmen dan kepatuhan negara terhadap kewajiban internasionalnya. Pendekatan monisme memungkinkan penerapan hukum internasional secara langsung, sedangkan pendekatan dualisme memberikan kendali lebih besar kepada negara dalam menentukan bagaimana dan kapan suatu norma internasional diterapkan dalam hukum nasional.

Oleh: Andi Hendra

 



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar