Peran Teknologi Informasi dalam Penegakan Hukum Antikorupsi di Indonesia

BuletinNews.com – Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang paling merusak sistem pemerintahan dan tatanan sosial bangsa. Dalam konteks hukum pidana ekonomi, sebagaimana dijelaskan oleh Febby Mutiara Nelson dalam Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303, Universitas Terbuka, 2021), korupsi tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga melemahkan moral publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena sifatnya yang sistemik, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang penanganannya memerlukan langkah-langkah khusus dan berkelanjutan.

Menurut Pujiyono (2021) dalam Tindak Pidana Korupsi, korupsi bersifat kultural dan terstruktur sehingga tidak cukup ditangani melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan sinergi antara hukum, teknologi, dan pendidikan sosial agar pemberantasan korupsi berjalan secara efektif.

Secara etimologis, Febby Mutiara Nelson menjelaskan bahwa istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptus, dari kata kerja corrumpere yang berarti menghancurkan atau merusak secara intensif. Dengan demikian, korupsi dapat dipahami sebagai tindakan sistematis yang merusak tatanan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.

Indonesia telah lama berupaya memberantas korupsi melalui berbagai perangkat hukum dan kelembagaan. Namun, efektivitasnya masih menghadapi tantangan serius. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus mengedepankan pendekatan multidimensional, mencakup reformasi hukum, digitalisasi tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi publik, dan pendidikan karakter antikorupsi.

Dalam teori hukum pidana ekonomi yang dikemukakan Nelson (2021), penanganan kejahatan ekonomi seperti korupsi memerlukan kombinasi antara penegakan hukum (law enforcement) dan rekayasa sosial (social engineering). Pendekatan ini menegaskan bahwa aspek hukum perlu disertai perubahan sistem dan perilaku sosial agar efeknya bersifat jangka panjang.

1. Pencegahan melalui Tata Kelola yang Transparan

Pencegahan korupsi harus dimulai dari reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penguatan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik (e-procurement), penerapan sistem keuangan digital, dan keterbukaan data publik dapat mengurangi peluang korupsi. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Penegakan Hukum yang Profesional dan Terukur

Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama pemberantasan korupsi. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Nelson (2021), efektivitasnya bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum. Kapasitas penyidik harus ditingkatkan, terutama dalam bidang forensik keuangan dan pelacakan aset lintas negara. Ketentuan ini ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

3. Penguatan Kelembagaan Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap independen agar tidak terpengaruh kepentingan politik. Pelemahan kewenangan lembaga ini terbukti berdampak negatif terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, sebagaimana dikemukakan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 29 No. 2 (2022).

4. Pelacakan dan Pemulihan Aset (Asset Recovery)

Dalam era globalisasi, hasil kejahatan sering disembunyikan dalam sistem keuangan internasional atau aset digital seperti cryptocurrency. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menguasai teknik asset tracing dan bekerja sama dengan negara lain melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Landasan hukumnya terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2010 dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003.

5. Digitalisasi dan Teknologi Antikorupsi

Pemanfaatan teknologi informasi merupakan langkah strategis dalam pencegahan korupsi. Penerapan open data, sistem keuangan berbasis blockchain, dan digitalisasi birokrasi publik akan mempersempit peluang manipulasi. Kajian Transparency International (2023) menunjukkan bahwa negara yang menerapkan sistem digital secara menyeluruh mengalami penurunan signifikan dalam tingkat korupsi.

6. Perlindungan Pelapor dan Keterlibatan Publik

Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower) sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pelaporan korupsi. Partisipasi publik juga menjadi bentuk pengawasan sosial yang efektif.

7. Pendidikan dan Pembudayaan Antikorupsi

Pendidikan karakter antikorupsi perlu diterapkan sejak dini sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Pendidikan moral publik yang konsisten akan menumbuhkan budaya kejujuran dan tanggung jawab di kalangan generasi muda.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Korupsi merupakan kejahatan ekonomi yang kompleks dan sistemik sehingga membutuhkan strategi yang bersifat multidimensi dan berkelanjutan. Pendekatan yang mengintegrasikan hukum, teknologi, dan pendidikan moral publik akan menghasilkan sistem antikorupsi yang lebih efektif, adil, dan berdaya guna dalam jangka panjang.


Daftar Pustaka:
– Nelson, Febby Mutiara. (2021). Hukum Pidana Ekonomi (FSIH4303). Universitas Terbuka.
– Pujiyono. (2021). Tindak Pidana Korupsi (BMP HKUM4310). Universitas Terbuka.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
– Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, Vol. 3 No. 2 (2025): “Digitalisasi sebagai Solusi untuk Mengurangi Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.Ka

Karya: Andi Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar