Menjaga Konsistensi Hukum Nasional, Harmonisasi Peraturan Eksekutif Jadi Sorotan

BuletinNews.com – Negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Dalam konteks Indonesia, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengharuskan setiap produk hukum disusun secara sistematis, konsisten, dan tidak saling bertentangan. Namun, realitas menunjukkan adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan, terutama yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pembentukan peraturan eksekutif serta efektivitas mekanisme kelembagaan yang ada, dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis.

Kata Kunci: sinkronisasi, harmonisasi, negara hukum, peraturan eksekutif, hukum normatif.

Pendahuluan:
Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menempatkan hukum sebagai pedoman utama dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu pilar penting dalam negara hukum adalah sistem peraturan perundang-undangan yang tertata rapi dan konsisten. Namun, pada praktiknya masih sering ditemukan disharmonisasi antarperaturan, baik secara vertikal maupun horizontal, terutama yang bersumber dari lembaga eksekutif. Hal ini menunjukkan lemahnya sinkronisasi dalam proses legislasi dan minimnya harmonisasi antarproduk hukum sektoral.

Kerangka Teori dan Metodologi:
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (doktrinal) dengan tiga pendekatan utama:

  1. Pendekatan Perundang-undangan: digunakan untuk mengkaji kesesuaian produk hukum eksekutif dengan UU No. 12 Tahun 2011.
  2. Pendekatan Konseptual: mengevaluasi asas-asas umum hukum dan prinsip hierarki norma menurut Hans Kelsen (1945) dalam General Theory of Law and State.
  3. Pendekatan Historis: untuk menelusuri dinamika pembentukan hukum administratif dan perubahan paradigma legislasi dalam sistem hukum Indonesia.

Pembahasan:

  1. Urgensi Sinkronisasi dan Harmonisasi
    Harmonisasi diperlukan untuk menjaga konsistensi sistem hukum nasional agar tidak terjadi konflik regulasi antarinstansi. UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan pentingnya asas keterpaduan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta kejelasan tujuan. Konflik horizontal antarperaturan menteri dan vertikal antara peraturan menteri dengan peraturan presiden menunjukkan belum optimalnya mekanisme harmonisasi.
  2. Mekanisme dan Kelembagaan Harmonisasi
    Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memiliki mandat untuk melakukan harmonisasi. Namun, dalam praktiknya, peran ini belum berjalan optimal karena lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya sanksi administratif terhadap produk hukum yang menyimpang, serta masih kuatnya ego sektoral.
  3. Konsekuensi Yuridis dan Sosiologis
    Tumpang tindih regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta menciptakan konflik kewenangan antarlembaga. Hal ini melemahkan legitimasi hukum dan bertentangan dengan prinsip rule of law yang menjadi dasar negara hukum.

Kesimpulan:
Sinkronisasi dan harmonisasi merupakan elemen esensial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan eksekutif. Upaya ini harus dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan mengedepankan asas keterbukaan dan kejelasan tujuan. Diperlukan penguatan kelembagaan harmonisasi hukum serta pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran prosedur legislasi.

Daftar Pustaka:

  • Hartiwiningsih. (2022). Metode Penelitian Hukum (HKUM4306). Tangerang: Universitas Terbuka.
  • Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.
  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Guntur, M.H. (2021). “Problematika Harmonisasi Produk Hukum Lembaga Negara Non-Struktural.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 87–104.
  • Subekti, R. & Tjitrawinata, T. (2010). Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar