
BuletinNews.com – Perkembangan hukum pidana internasional pada era modern menunjukkan perluasan makna yang signifikan. Jika sebelumnya hukum pidana internasional dipahami secara sempit sebagai seperangkat norma yang mengatur kejahatan-kejahatan internasional berat seperti genosida dan kejahatan perang, maka saat ini cakupannya telah meluas hingga mencakup kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional merupakan tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu negara, baik dari aspek pelaku, locus delicti (tempat kejadian perkara), maupun dampak yang ditimbulkan. Salah satu bentuk kejahatan transnasional yang menjadi perhatian serius masyarakat internasional adalah perdagangan narkotika.
Dalam perspektif hukum pidana internasional, terdapat sejumlah asas yang menjadi dasar kewenangan negara dalam menindak pelaku kejahatan lintas batas. Salah satu asas utama adalah prinsip teritorial, yang memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk menegakkan hukum pidana terhadap setiap perbuatan yang terjadi di wilayahnya. Dalam konteks ini, apabila seorang warga negara Indonesia melakukan tindak pidana perdagangan narkotika yang sebagian perbuatannya terjadi di wilayah Malaysia, maka negara Malaysia memiliki hak penuh untuk mengadili pelaku tersebut berdasarkan hukum nasionalnya. Selain itu, dikenal pula prinsip objektif teritorial, yang memungkinkan suatu negara menuntut pelaku apabila perbuatannya menimbulkan akibat di wilayah negara tersebut, meskipun sebagian tindakan dilakukan di luar wilayahnya.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki dasar hukum untuk menindak pelaku yang bersangkutan melalui penerapan prinsip nasional aktif. Prinsip ini memberikan kewenangan kepada negara untuk memberlakukan hukum pidananya terhadap warga negara sendiri, tanpa memandang di mana tindak pidana tersebut dilakukan. Dengan demikian, dalam kasus perdagangan narkotika lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia di Malaysia, kedua negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku. Kondisi ini menimbulkan apa yang dikenal sebagai konflik yurisdiksi, yaitu situasi di mana lebih dari satu negara memiliki kewenangan hukum terhadap suatu tindak pidana yang sama.
Konflik yurisdiksi dalam kejahatan transnasional bukanlah hal yang luar biasa, melainkan fenomena yang lazim terjadi. Hal ini terutama disebabkan oleh sifat kejahatan tersebut yang lintas batas dan sering kali melibatkan jaringan terorganisasi internasional. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata mempertentangkan kewenangan antar negara, melainkan mendorong kerja sama internasional yang efektif.
Terkait dengan kemungkinan Indonesia menolak penegakan hukum oleh Malaysia terhadap warga negaranya, secara prinsip hal tersebut tidak dapat dilakukan secara mutlak. Setiap negara memiliki kedaulatan untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri, dan pelaksanaan yurisdiksi tersebut tidak dapat diintervensi oleh negara lain selama sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Meskipun demikian, Indonesia tetap memiliki ruang untuk melindungi kepentingan warga negaranya melalui jalur diplomatik dan kerja sama hukum internasional.
Bentuk kerja sama tersebut antara lain melalui mekanisme ekstradisi, bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), serta koordinasi antar aparat penegak hukum. Kerja sama ini sejalan dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988, yang mewajibkan negara-negara untuk saling bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara. Dalam konteks hukum nasional, Indonesia telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Pandangan akademis juga menegaskan pentingnya pendekatan kolektif dalam menangani kejahatan transnasional. M. Cherif Bassiouni menyatakan bahwa kejahatan seperti perdagangan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat internasional, sehingga memerlukan kerja sama lintas negara yang komprehensif. Bahkan, dalam perkembangan konsep hukum pidana internasional modern, pelaku kejahatan tertentu dikategorikan sebagai hostis humanis generis, yaitu musuh bersama umat manusia. Konsep ini menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut bukan hanya menjadi kepentingan satu negara, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat internasional.
Dengan demikian, dalam menghadapi kasus perdagangan narkotika lintas negara yang melibatkan yurisdiksi Indonesia dan Malaysia, pendekatan yang paling tepat bukanlah mempertentangkan kewenangan hukum masing-masing negara. Sebaliknya, diperlukan sinergi dan kerja sama yang efektif agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal, adil, dan memberikan efek jera bagi pelaku. Pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci utama dalam menghadapi kompleksitas kejahatan transnasional di era globalisasi.
Sumber referensi:
– Joko Setiyono. (2025). Hukum Pidana Internasional (Cetakan Kelima). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
– United Nations. (1988). United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances.
– Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pemerintah Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
– Topo Santoso. (2013). Kejahatan Transnasional dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 10 No. 2.









Komentar