
Jeneponto, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sebanyak 6.139 orang yang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Jeneponto. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Pasamaturukang, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, SH, MH, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” tegas Bupati.
Ia menambahkan bahwa status PPPK bukan hanya pengakuan administratif, melainkan mengandung tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijalankan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, Pemkab Jeneponto sebelumnya mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.182 orang. Namun, 40 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan, serta 3 orang lainnya belum memperoleh Persetujuan Teknis dari BKN akibat kendala kelengkapan ijazah. Dengan demikian, sebanyak 6.139 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima SK pengangkatan.
Seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Seluruh proses pengusulan, verifikasi, hingga penetapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Komentar